Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Investasi di Sektor Energi, Jonan Pangkas 22 Aturan

Kompas.com - 12/02/2018, 19:29 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, pada Senin (12/2/2018) memangkas 22 aturan dari yang sebelumnya 51 aturan menjadi 29 aturan untuk mempermudah investasi di sektor energi.

“Total dari 51 banyak pasal yang dibuang menjadi 29 aturan. Mudah-mudahan bisa memudahkan investasi,” kata Jonan saat konfrensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018).

Adapun rincian aturannya untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) dari 10 aturan menjadi tujuh aturan. Untuk sektor ketenagaistrikan dari dua aturan menjadi satu aturan.

Sektor Energi Baru dan Terbaruka (EBT) dari enam aturan menjadi dua aturan. Kemudian sektor mineral dan batubara (minerba) dari enam aturan menjadi satu aturan.

Selain itu, aturan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) berupa Pedoman Tata Kerja (PTK) dari 27 aturan menjadi 19 aturan.

“Tujuannya untuk memacu peningkatan investasi. Kami dorong karena butuh pertumbuhan ekonomi dan tingkatkan kesejateraan masayarakat,” katanya.

Jonan menambahkan, rencana investasi tahun ini dari deregulasi aturan bisa meningkat dua kali lipat dari realisasi tahun sebelumnya yang hanya mencapai 26 miliar dollar AS.

“Rencana investasi 50 miliar dollar AS hampir dua kali lipat dari tahun lalu. Minggu depan akan di review lagi,” ujarnya. (Pratama Guitarra)


Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Menteri Jonan mencabut 22 aturan lagi di sektor minyak dan gas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com