Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Godok Mekanisme Tunjangan Pengangguran

Kompas.com - 13/02/2018, 06:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah menggodok mekanisme tunjangan pengangguran (unemployment benefit).

"Mekanismenya sedang digodok BPJS Ketenagakerjaan, dan terus kita dorong karena lebih dari 70 negara sudah memiliki mekanisme unemployment benefit," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binalattas Kemenaker) Bambang Satrio Lelono seperti dilansir Kontan, Senin (12/2/2018) di Jakarta.

Dia mengatakan, salah satu pembahasan yang sedang dilakukan misalnya terkait iuran.
"Ini yang masih kita godok, apakah ada tambahan iuran? Atau iuran yang sudah ada tapi dipecah-pecah yang tadinya empat jadi lima alokasi," ucapnya.

Hal tersebut dikatakan Satrio cukup kompleks lantaran, jika memasukkan tunjangan pengangguran sebagai iuran baru, maka butuh revisi regulasi, sebab hanya empat jaminan sosial tersebut yang diatur.

Baca juga: Pengangguran Bertambah, Benarkah akibat Penutupan Alexis dan Gerai Ritel Modern?

Lagi pula, jika ada penambahan iuran dikhawatirkan akan banyak penolakan. "Padahal benefitnya semua yang menerima pekerja," katanya.

Tunjangan pengangguran ini direncanakan diberikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), saat mengikuti pelatihan vokasi.

"Kalau orang di PHK agar dia bisa bekerja kembali maka dia butuh re-skilling, atau up-skilling kemampuannya, salah satunya melalui pelatihan vokasi. Nah selama mengikuti pelatihan vokasi dia kan tidak berpenghasilan, maka diberilah unemployment benefit," sebut Satrio.

Pelatihan vokasi bagi para pekerja ter-PHK ini juga kelak akan dibantu pemerintah melalui skema Skill Development Fund (SDF), untuk penyelenggaraannya.

Sekadar informasi saat ini sudah ada empat jenis iuran oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). (Kontan/Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan godok mekanisme tunjangan pengangguran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com