Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 1 Maret, Tarif Penumpang Internasional di Terminal 3 Soekarno-Hatta Naik

Kompas.com - 13/02/2018, 15:51 WIB
Achmad Fauzi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (AP II) menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U) atau Passengger Service Charge (PSC) pada penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 Maret 2018.

Tarif PSC pada penerbangan internasional naik menjadi Rp 230.000 per penumpang, dari sebelumnya sebesar Rp 200.000 per penumpang.

Vice Presiden Corporate Communication AP II Yado Yarismano yang dihubungi Kompas.com mengatakan, penyesuaian tarif tersebut sudah melalui persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Penyesuaan tarif ini atas pelayanan dan fasilitas (Terminal 3) yang diberikan kepada penumpang," ujar Yado, Selasa (13/2/2018). 

Baca juga : AP II Bidik Pendapatan Rp 9,4 Triliun di 2018

Yado menegaskan, tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tidak berubah, yakni sebesar Rp 130.000 per penumpang.

Sekadar informasi, PSC merupakan salah satu tarif yang harus dibayar maskapai penerbangan ke pengelola bandara. Dalam hal ini, pengelola Bandara Soekarno-Hatta adalah AP II.

Tarif tersebut dikenakan ke maskapai karena penumpangnya telah menggunakan fasilitas yang disediakan pengelola bandara. Tarif PSC tersebut telah dimasukkan ke dalam biaya tiket pesawat penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com