JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (AP II) menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U) atau Passengger Service Charge (PSC) untuk penumpang domestik di Terminal I dan II Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 Maret 2018.
Selain itu, AP II juga menaikkan tarif PSC untuk penumpang internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, mulai 1 Maret 2018.
Dengan demikian, tarif penumpang domestik di Terminal I menjadi Rp 65.000 per penumpang dari sebelumnya Rp 50.000 per penumpang.
Tarif penumpang domestik di Terminal II menjadi Rp 85.000 per penumpang dari sebelumnya Rp 65.000 per penumpang.
Baca juga : Per 1 Maret, Tarif Penumpang Internasional di Terminal 3 Soekarno-Hatta Naik
Kemudian, tarif penumpang internasional di terminal 3 menjadi Rp 230.000 per penumpang dari sebelumnya Rp 200.000 per penumpang.
Vice Presiden Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan sejalan dengan perbaikan pelayanan dan fasilitas di terminal I, II dan 3 kepada penumpang.
"Ini (pernyesuaian) juga sudah atas persetujuan dari Kementerian Perhubungan," jelas Yado kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2018).
Sebagair informasi, PSC merupakan salah satu yang harus dibayar maskapai karena penumpangnya telah menggunakan fasilitas yang disediakan pengelola bandara.
Tarif PSC dimasukkan ke dalam biaya tiket pesawat penumpang, sehingga kenaikan tarif PSC bisa berpengaruh ke harga tiket pesawat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.