JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia aplikasi transportasi Online, Go-jek, beberapa hari lalu mendapatkan suntikan modal dari sejumlah investor.
Berita mengenai Go-jek masih menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Selasa (14/2/2018) di Desk Ekonomi Kompas.com.
Selain Go-jek, berita lain lain yang juga menarik pembaca yakni permintaan dari Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan pembuatan dashboard dalam rangka regulasi taksi online.
Berikut berita-berita terpopuler dari Kompas.com sepanjang hari kemarin:
1. Berapa Kucuran Dana yang Diterima Go-Jek?
Masuknya Google, Astra, hingga Grup Djarum untuk mendanai Go-Jek membuat valuasi penyedia ride sharing tersebut meroket di kisaran 4 miliar dollar AS atau setara Rp 53 triliun. Namun, sebenarnya berapa besar kucuran dana yang diterima?
Salah satu unicorn Indonesia ini tidak merinci berapa uang yang diperoleh dari sesi penggalangan dana terakhir. Beberapa investor mengungkap besaran dana yang mereka kucurkan, beberapa yang lain merahasiakan.
2. Kemenhub Tagih Kemenkominfo soal Dashboard untuk Taksi Online
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menyelesaikan pembuatan dashboard berkaitan dengan regulasi taksi online.
Dasar pembuatan dashboard itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau angkutan sewa khusus seperti taksi online.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.