Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Holding Migas Sebaiknya Menunggu Revisi UU Migas

Kompas.com - 14/02/2018, 15:52 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk holding minyak bumi dan gas (migas) sebaiknya menunggu revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas rampung.

Pembentukan holding migas juga berguna untuk kepentingan efisiensi bisnis, sehingga perlu payung hukum. Selain itu di dalam draf revisi juga terdapat rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Sehingga jika pembentukan holding migas menunggu rampungya revisi UU Migas, hasilnya akan lebih baik bagi negara.  

Hal itu diungkapkan pengamat industri minyak dan gas (migas) Kurtubi yang juga anggota Komisi VII DPR Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Selasa (13/2/2018).

Baca juga : Pemerintah Bentuk Subholding di Bawah Holding Migas

"Ya harus tunggu Revisi UU Migas yang saat ini sudah berada di Badan Legislatif DPR. Kalau holding migas dipaksakan sekarang, tidak ada payung hukumnya," kata Kurtubi.

BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas.

Kurtubi menilai langkah holdingisasi perusahaan migas pelat merah ini sebagai langkah efisiensi bisnis. Sebab, nantinya pengerjaan infrastruktur tak akan lagi saling tumpang tindih.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno juga mengatakan hal serupa. Menurut Rini, holdingisasi BUMN migas bertujuan untuk efisiensi bisnis.

Baca juga : Kementerian BUMN Belajar dari Kegagalan Holding Migas di Dallas

Rini juga menerangkan, dengan adanya holdingisasi dua BUMN yang bergerak di industri migas yakni PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) bertujuan untuk memperkuat posisi pemerintah di bidang industri migas.

“Pada dasarnya kami diberi tanggung jawab supaya target pemerintah supaya kita bisa jadi negara yang mandiri di energi otomatis kami ingin punya BUMN yang kuat dan efisien,” kata Rini beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, pembentukan holding migas ini bertujuan untuk mencegah dualisme pengelolaan hilir gas bumi domestik. Nantinya jika sudah dilebur, maka aktivitas bisnis industri migas dinilai akan lebih efisien.

Baca juga : Ini Kekhawatiran Faisal Basri Soal Holding Migas

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kurtubi: Holding Migas Sebaiknya Tunggu Revisi UU Migas Rampung pada Selasa (13/2/2018)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com