Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Airport Tax" Naik, Siap-siap Harga Tiket Pesawat Ikut Naik

Kompas.com - 14/02/2018, 16:23 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com — PT Angkasa Pura II (Persero) berencana untuk menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U) atau passengger service charge (PSC), salah satu komponen airport tax atau pajak Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Maret 2018 mendatang.

Kenaikan tarif tersebut tentunya bakal turut mengerek harga tiket pesawat yang dibeli penumpang.

Adapun perubahan tarif PSC tersebut adalah untuk penerbangan domestik di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 50.000 per penumpang menjadi Rp 65.000 per penumpang.

Penerbangan domestik di Terminal II dari Rp 65.000 per penumpang menjadi menjadi Rp 85.000 per penumpang.

Kemudian, penerbangan internasional di Terminal III naik dari Rp 200.000 per penumpang menjadi Rp 230.000 per penumpang.

Sementara penerbangan domestik di Terminal III tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 130.000 per penumpang.

Baca juga: AP II Naikkan Tarif Penumpang Domestik di Terminal I dan II Bandara Soekarno-Hatta

Harga Naik

Terkait perubahan tersebut, sejumlah maskapai mengatakan, biaya yang harus dikeluarkan penumpang untuk membeli tiket otomatis akan ikut naik.

Pasalnya, komponen airport tax merupakan salah satu unsur penentu biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapat tiket.

Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko mengatakan, kenaikan harga tiket tersebut menyesuaikan dengan kenaikan tarif airport tax.

Seperti diketahui, maskapai Lion Air Group (Lion Air, Batik Air) beroperasi di Terminal IA, IB, dan IC.

Baca juga: "Airport Tax" Bandara Soekarno-Hatta Naik, Maskapai Sesuaikan Harga Tiket Pesawat

"Jadi disesuaikan dengan kenaikan PSC (airport tax). Misalnya kalau ke Yogyakarta Rp 500.000 dan PSC naiknya Rp 15.000, nah tiketnya jadi Rp 515.000," kata Ramaditya kepada Kompas.com.

Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia juga mengungkap hal serupa. Penumpang harus mengeluarkan biaya lebih besar karena adanya komponen yang naik dalam jumlah total harga tiket pesawat.

Pasalnya, harga yang harus dibayarkan penumpang saat membeli tiket terdiri dari beberapa komponen, di antaranya harga dasar tiket dan airport tax.

“Jadi, kalau nanti penumpang beli tiket ke Singapura tadinya Rp 1.000.000, harganya menjadi Rp 1.030.000,” imbuhnya.

Sementara itu, Sriwijaya Air, yang juga beroperasi di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, justru mengatakan harga tiket pesawatnya tidak akan naik walaupun ada penyesuaian besaran airport tax.

"Enggak (ada kenaikan harga tiket). Kenaikan airport tax enggak pengaruhi harga tiket kami," tutur Senior Manager Corporate Communications Sriwijaya Air Agus Sujono ke Kompas.com.

Pelayanan yang Lebih Baik, atau Mengejar Pendapatan Semata?

Vice Presiden Corporate Communication AP II Yado Yarismano yang dihubungi Kompas.com mengatakan, penyesuaian tarif tersebut sudah melalui persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Penyesuaian tarif ini atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada penumpang," ujar Yado, Selasa (13/2/2018).

Baca juga : Per 1 Maret, Tarif Penumpang Internasional di Terminal 3 Soekarno-Hatta Naik

Namun, benarkan nanti penyesuaian tarif tersebut berujung pada kenyamanan pengguna bandara dan penumpang pesawat? Misalnya saja, di semua terminal setiap penumpang yang naik atau turun tersedia garbarata? Pasalnya, target pendapatan AP II juga tinggi tahun ini.

Seperti diketahui, AP II pada 2017 membukukan pendapatan sebesar Rp 8,2 triliun. Perolehan tersebut naik 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada 2016 sebesar Rp 6,6 triliun.

Pendapatan tersebut disumbang dari pendapatan aeronautika seperti tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PSC), biaya pendaratan pesawat, dan pemakaian pesawat sebesar Rp 5,01 triliun.

Sementara itu, bisnis non-aeronautika, seperti sewa ruang, reklame, dan bisnis kargo, menyumbang Rp 3,23 triliun.

Menurut Direktur Utama AP II Awaluddin, peningkatan pendapatan ini berkorelasi dengan kenaikan arus penumpang di bandara yang dikelola perseroan.

Pada tahun 2017, perseroan mencatat jumlah penumpang sebanyak 105 juta penumpang atau naik 10,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 95 juta penumpang.

AP II pada tahun ini membidik pendapatan Rp 9,4 triliun atau tumbuh 17,6 persen dibanding 2017. AP II membidik jumlah lalu lintas penumpang sebanyak 119 juta orang pada tahun ini.

Artinya, semakin banyak penumpang pesawat, pajak dari aeronautika yang didapat juga akan semakin banyak bagi AP II.

Kompas TV PT. Angkasa Pura II menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara atau airport tax di Bandara Soekarno Hatta mulai Maret 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com