Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambut Keterbukaan Data Perpajakan, DJP Minta Lembaga Keuangan Mendaftar

Kompas.com - 14/02/2018, 17:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengundang lembaga keuangan di Indonesia untuk segera mendaftarkan dirinya.

Pendaftaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara lain yang akan dimulai September 2018.

"Seluruh lembaga keuangan harus mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu, paling lambat akhir bulan Februari," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di kantor pusat DJP, Rabu (14/2/2018).

Baca juga : Gabung AEoI, Ditjen Pajak Siapkan Ruang Lapis Baja

Ketentuan lembaga keuangan melapor kepada DJP tertuang dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

DJP telah mensosialisasikan aturan ini kepada ratusan perwakilan, mulai dari regulator sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

DJP juga mengundang pelaku industri keuangan, yaitu Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional, Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah, dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.

Baca juga : Sri Mulyani: Perppu AEoI Tidak Hanya untuk Memenuhi Kewajiban Internasional

Yoga menjelaskan, pendaftaran dilakukan secara elektronik, di mana DJP akan menerbitkan e-form untuk kemudian diisi oleh tiap lembaga keuangan. Setelah mendaftarkan diri, lembaga keuangan juga diminta untuk melaporkan informasi keuangannya dalam format yang disediakan oleh DJP.

"Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun 2018 atau 1 Agustus khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional," ujar Yoga.

Yoga menjanjikan e-form dari DJP bisa terbit dan dapat diunduh langsung pada pekan depan.

Dalam formulir pendaftaran itu, nantinya lembaga keuangan wajib mengidentifikasi jenis-jenis usaha yang dilakukan dan identitas serta detail kontak dari petugas pelaksana yang bertanggung jawab melapor informasi keuangan secara berkala bagi lembaga keuangan pelapor.

Baca juga : Kejar Harta WNI yang Belum Terungkap di Luar Negeri, Tak Cukup dengan AEoI

Adapun selama ini, pemerintah masih kesulitan untuk mencari orang yang menyembunyikan hartanya di negara suaka pajak sehingga terhindar dari petugas pajak. Namun, dengan berlakunya pelaksanaan AEoI nanti, diharapkan tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bersembunyi serta bagi yang ketahuan bisa diambil tindakan tegas.

Kompas TV Aturan Gerbang Pembayaran Nasional akan berlaku bertahap mulai Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com