Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maybank Indonesia Sediakan Layanan Lindung Nilai Syariah

Kompas.com - 14/02/2018, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui unit usaha syariah menyediakan produk lindung nilai (hedging) berbasis syariah, yakni Foreign Currency Hedging iB. Ini merupakan produk lindung nilai syariah satu-satunya dan pertama di Indonesia.

Produk ini diperuntukkan bagi nasabah berbentuk badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.

Manfaat produk ini bagi nasabah adalah untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar selama jangka waktu tertentu sehubungan dengan kebutuhan nasabah untuk membayar kewajibannya baik berupa bagi hasil atau margin atau sewa dan pokok pembiayaan dalam mata uang tertentu.

Adapun sumber dana atau pendapatan untuk membayar kewajiban tersebut diperoleh dari mata uang yang berbeda.

Baca juga : Kuartal III 2017, Maybank Indonesia Catatkan Laba Bersih Rp 1,4 T

“Upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar," kata Herwin Bustaman, Kepala Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia, Rabu (14/2/2018).

Penerbitan produk ini pun sejalan dengan arahan BI dan OJK agar perbankan syariah mengembangkan produk lindung nilai. Ini mengingat perbankan syariah juga memiliki pembiayaan dalam mata uang asing.

“Kami selalu berupaya memberikan solusi bagi nasabah di mana sejak 2014 kami mulai mengembangkan produk ini dan prosesnya cukup lama dikarenakan belum terdapat fatwa dan regulasi yang mengatur hedging syariah pada saat itu," ujar Herwin.

Baca juga : Maybank Sasar Anak Muda yang Gemar Traveling

Dengan produk tersebut kini kami bisa memiliki solusi alternatif hedging syariah. Hedging syariah wajib didasari oleh kebutuhan yang riil dan tidak untuk spekulasi.

Produk Foreign Currency Hedging iB yang disediakan UUS Maybank Indonesia adalah Forward iB dan Cross Currency Hedging IB.

Forward iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah, untuk melakukan pertukaran dua valuta yang berbeda pada satu tanggal penyelesaian tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+