Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maybank Indonesia Sediakan Layanan Lindung Nilai Syariah

Kompas.com - 14/02/2018, 18:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui unit usaha syariah menyediakan produk lindung nilai (hedging) berbasis syariah, yakni Foreign Currency Hedging iB. Ini merupakan produk lindung nilai syariah satu-satunya dan pertama di Indonesia.

Produk ini diperuntukkan bagi nasabah berbentuk badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.

Manfaat produk ini bagi nasabah adalah untuk memitigasi risiko kerugian dari pergerakan nilai tukar selama jangka waktu tertentu sehubungan dengan kebutuhan nasabah untuk membayar kewajibannya baik berupa bagi hasil atau margin atau sewa dan pokok pembiayaan dalam mata uang tertentu.

Adapun sumber dana atau pendapatan untuk membayar kewajiban tersebut diperoleh dari mata uang yang berbeda.

Baca juga : Kuartal III 2017, Maybank Indonesia Catatkan Laba Bersih Rp 1,4 T

“Upaya lindung nilai menjadi solusi bagi nasabah menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dalam memitigasi risiko nilai tukar," kata Herwin Bustaman, Kepala Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia, Rabu (14/2/2018).

Penerbitan produk ini pun sejalan dengan arahan BI dan OJK agar perbankan syariah mengembangkan produk lindung nilai. Ini mengingat perbankan syariah juga memiliki pembiayaan dalam mata uang asing.

“Kami selalu berupaya memberikan solusi bagi nasabah di mana sejak 2014 kami mulai mengembangkan produk ini dan prosesnya cukup lama dikarenakan belum terdapat fatwa dan regulasi yang mengatur hedging syariah pada saat itu," ujar Herwin.

Baca juga : Maybank Sasar Anak Muda yang Gemar Traveling

Dengan produk tersebut kini kami bisa memiliki solusi alternatif hedging syariah. Hedging syariah wajib didasari oleh kebutuhan yang riil dan tidak untuk spekulasi.

Produk Foreign Currency Hedging iB yang disediakan UUS Maybank Indonesia adalah Forward iB dan Cross Currency Hedging IB.

Forward iB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah, untuk melakukan pertukaran dua valuta yang berbeda pada satu tanggal penyelesaian tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana).

Adapun Cross Currency Hedging IB adalah perjanjian (kontrak) antara bank dengan nasabah untuk melakukan serangkaian pertukaran dua valuta yang berbeda selama jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip Syariah al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) atau al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) sesuai kompleksitas transaksinya.

Kompas TV Menurut presiden, pepres tersebut masih sebatas wacana.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com