Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Brent Securities

Kompas.com - 15/02/2018, 08:32 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan efek PT Brent Securities setelah serangkaian pelanggaran dilakukan , ini.

Keputusan OJK tersebut dikeluarkan pada Selasa (13/2/2018). OJK juga mencabut izin usaha penjamin emisi efek Brent.

Apa saja pelanggaran yang dilakukan Brent Securities?

Pertama, perusahaan ini selaku kustodian telah memindahkan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dari rekening efek nasabah Sophie Soelaiman.

Pemindahan tersebut tanpa sepengetahuan dan perintah tertulis nasabah yang bersangkutan. Hal tersebut menurut OJK melangkahi pasal 45 undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Kedua, Brent Securities tidak mengkonfirmasi mutasi saham dari rekening nasabah Sophie dari Februari 2010 sampai Mei 2014.

Baca juga : OJK Minta Perusahaan Fintech Lebih Transparan

Ketiga, Brent juga tidak menyampaikan dan mengirimkan laporan rekening efek yang memuat portofolio efek nasabah setiap bulan kepada Sophie sebagai pemegang rekening efek.

Keempat, selain berkasus dengan Sophie, Brent juga menyalahi aturan tentang pedoman akuntansi perusahaan efek. OJK memaparkan dalam laporannya, Brent tidak mencatat seluruh transaksi yang dilaksanakan setiap hari sesuai standar akuntansi keuangan.

Sistem akuntansi yang dilanggar adalah tidak terdapat informasi mengenai pencatatan pendapatan komisi atas aktivitas penjualan MTN PT Trinisyah Ersa Pratama pada laporan keuangan per 31 Desember 2013.

Kelima, perusahaan ini juga tidak menyajikan rekening bank Brent Securities pada laporan keuangan per 31 Desember 2013.

Pada laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), Brent tidak memapang transfer dana atas pendapatan komisi atas aktivitas penjualan MTN PT Trinisyah Ersa Pratama.

Keenam, Brent Securities gagal memenuhi ketentuan nilai MKBD minimum yakni Rp 25 miliar. MKBD Brent telah negatif selama 392 hari sejak 7 November 2013 sampai dengan 17 Juni 2015.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha BPR Sinar Baru Perkasa di Solo

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Fakhri Hilmi mengatakan, Brent gagal memenuhi nilai minimum selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, bahkan 60 hari kerja dalam 12 bulan terakhir.

Atas keputusan OJK yang tertuang dalam KEP-5/D.04/2018 pada Selasa lalu maka Brent dilarang menjadi perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.

Tak hanya mencabut izin Brent, Fakhri bilang, izin wakil penjamin emisi efek Yandi Gondoprawiro sebagai direktur utama Brent juga dicabut. Keputusan tersebut dikeluarkan OJK sejak 22 Oktober 2015.

Brent telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan efek atas nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sejak 29 Desember 2017.

Rekening dana nasabah pun telah dialihkan kepada PT Bank Mandiri, PT Bank CIMB Niaga dan PT Bank Central Asia.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha RBS di Indonesia

"Bagi nasabah Brent Securities yang masih memiliki efek atau dana dapat dipindahbukukan dan mengajukan klaim kepada KSEI atau bank terkait," kata Fakhri. (Avanty Nurdiana)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Serangkaian dosa Brent Securities hingga izinnya dicabut" pada Rabu (14/2/2018)

Kompas TV OJK Hentikan Sebagian Kegiatan Usaha First Travel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com