Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Keluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Taksi Online

Kompas.com - 15/02/2018, 20:21 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SUBANG, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang keberadaan taksi online

SKB tersebut nantinya diputuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan informasi (Kemenkominfo), dan Kepolisian. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, SKB  berisikan aturan turunan dari peraturan taksi online yang sudah ada. SKB dikeluarkan untuk memberi kemudahan para sopir taksi online memenuhi semua persyaratan dari Kemenhub.

Saat ini, aturan taksi online hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Baca juga: Dashboard Pengawas Taksi Online Mulai Beroperasi

"Mungkin (SKB) terkait SIM nya.masalah keamanan itu Kapolri, kemudian masalah aplikasinya itu Kemenkominfo," kata dia di Kawasan Tanjakan Aman, Subang, Kamis (15/2/2018). 

Menurut Budi, tuntutan para pedemo sopir taksi online telah mengurucut ke masalah pembekuan aplikasi atau suspend. Sopir taksi online, lanjut Budi, meminta pemerintah juga mengatur perusahaan penyedia aplikasi. 

"Tuntutannya hampir sama, tetapi agak mengerucut yaitu bagaimana pemerintah mengatur terkait masalah mereka mengatakan hubungan pengemudi dengan pihak aplikator. Seperti bagaimana kalau mereka di-suspend," jelas dia. 

Budi menambahkan, sebelum mengeluarkan SKB, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan termasuk para sopir taksi online. Rencanannya, pertemuan akan berlangsung pada Senin (19/2/2018). 

"Hari Senin kita akan rapat lagi dengan mengundang perwakilan mereka (sopir taksi online) kemudian dari Kementerian dan Lembaga," kata dia. 

Sebelumnya, ratusan pengemudi taksi online kembali berunjuk rasa di Taman Pandang depan Istana Merdeka, Rabu (14/2/2018) siang. Mereka memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com