SUBANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada pengusaha agar tidak mengoperasikan kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih di Jalan tol Jakarta-Cikampek selama musim libur Imlek.
Hal itu dilakukan, agar tidak terjadinya kepadatan kendaran di Jalan Tol Cikampek. Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE. 1/AJ.201/DJRD/2018.
"Saya tidak melarang. Saya sudah koordinasi dengan Kakorlantas terkait imbauan ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Kawasan Tanjakan Aman, Subang, Kamis (15/2/2018).
Budi menerangkan, surat edaran tersebut berlaku sejak 15 Februari 2018 pukul 15.00 WIB hingga 16 Februari pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Kerugian Negara akibat Truk Kelebihan Muatan Capai Rp 30 Triliun
Meski demikian, tambah Budi, himbauan ini dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar gas, bahan bakar minyak, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang.
"Meski mengimbau kita harapkan kendara tidak beroperasi jalan tol itu (Jakarta-Cikampek). Tidak ada sanksi karena imbauan," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.