Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Keuangan Bisa Didenda Rp 1 Miliar jika Tak Laporkan Data Nasabah

Kompas.com - 16/02/2018, 19:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Laksono Hari Wiwoho

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, semua lembaga keuangan di Indonesia harus mendaftarkan diri dan menyerahkan laporan data nasabah jelang pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI).

Indonesia bersama 52 negara lain telah berkomitmen dan berencana melaksanakan AEoI pada September 2018 guna mengatasi wajib pajak (WP) yang menyembunyikan hartanya dari petugas pajak.

"Sanksi akan berlaku ketika seharusnya (lembaga keuangan) melaporkan saldo rekening (nasabah) dan mereka tidak lakukan, sampai dengan pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Rabu (14/2/2018).

Yoga menjelaskan, landasan hukum yang digunakan untuk penerapan sanksi itu adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan.

Ada juga aturan lain yang diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan AEoI, yakni Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis.

Pada aturan tersebut, seluruh lembaga keuangan diimbau mendaftarkan diri mereka kepada DJP paling lambat akhir bulan Februari.

Setelah mendaftar, mereka juga wajib melaporkan data nasabahnya paling lambat akhir April atau 1 Agustus khusus untuk laporan lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

"Pendaftaran ini sifatnya administratif. Kalau ada yang tidak mendaftar, nanti juga kami daftarkan secara jabatan," tutur Yoga.

Yoga mengimbau semua lembaga keuangan bekerja sama mendaftar dan melaporkan data nasabah kepada DJP.

Dengan melakukan hal tersebut, lembaga keuangan sama dengan membantu pemerintah dalam melaksanakan AEoI yang menjadi kesepakatan dan komitmen internasional dengan negara-negara lain.

Dari perkembangan terakhir, tercatat ada 146 negara yang berkomitmen dalam program AEoI di seluruh dunia.

Sebanyak 49 negara di antaranya telah melaksanakan pertukaran informasi perpajakan tahun 2017, sementara 53 negara lainnya (termasuk Indonesia) baru akan mengikuti skema AEoI September mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com