Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Registrasi Nomor Ponsel, Penjual di Medsos Kena Pajak E-Commerce, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 18/02/2018, 08:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Periode registrasi nomor ponsel akan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada masyarakat dan pelanggan untuk menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) denban benar dan berhak.

Kemenkominfo mengimbau masyarakat segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi.

Baca juga : Tidak Registrasi Kartu SIM Setelah 28 Februari, Apa yang Akan Terjadi?

Seperti diketahui, tujuan registrasi ulang adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan. Selain itu, registrasi juga bertujuan meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta memudahkan pelacakan ponsel yang hilang.

Selain berita mengenai registrasi ulang nomor ponsel dan data NIK dan KK, berita mengenai penjual e-commerce di media sosial juga akan dikenakan pajak juga diminati oleh pembaca kanal ekonomi Kompas.com.

 

Baca juga : Sedan Bukan Lagi Barang Mewah, Revisi Pajaknya Segera Terbit

Berikut 5 berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Sabtu (17/2/2018) yang bisa Anda baca kembali hari Minggu ini.

1. Per 17 Februari 2018, 226 Juta Nomor Ponsel Prabayar Teregistrasi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ahmad M Ramli menyatakan, sudah ada 226 juta nomor pelanggan prabayar seluler yang telah melakukan registrasi. Angka tersebut terekam hingga Sabtu (17/2/2018).

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi," kata Ahmad dalam pernyataan resminya.

Baca juga : Per 17 Februari 2018, 226 Juta Nomor Ponsel Prabayar Teregistrasi

2. Krisis Tenaga Kerja, Usia Pensiun di Jepang Jadi 70 Tahun

Pemerintah Jepang telah menyetujui rencana untuk memperbolehkan usia pensiun karyawan menjadi 70 tahun. Hal ini sejalan dengan kondisi kekurangan tenaga kerja, meningkatnya biaya kesejahteraan, dan menipisnya basis pajak akibat populasi yang kian menua alias aging population.

Mengutip Reuters, Sabtu (17/2/2018), pemerintah Jepang menyatakan kebijakan usia pensiun tersebut ditargetkan dilakukan perubahan legal setelah April 2020 mendatang. Selain itu, Jepang juga menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari saat ini 60 tahun menjadi 65 tahun.

Baca juga : Krisis Tenaga Kerja, Usia Pensiun di Jepang Jadi 70 Tahun

3. Data Nasabah Akan Dikumpulkan, DJP Jamin Keamanannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pihaknya menjaga sebaik mungkin data nasabah yang akan dilaporkan lembaga keuangan kepada DJP.

Data nasabah dilaporkan untuk pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI), sebuah kesepakatan dan komitmen internasional dalam rangka transparansi informasi keuangan.

Baca juga : Data Nasabah Akan Dikumpulkan, DJP Jamin Keamanannya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com