Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Kompas.com - 22/02/2018, 12:37 WIB
Achmad Fauzi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Rabu (21/2/2018). 

Seperti diketahui, biaya administrasi tersebut tercantum dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Namun, sebenarnya berapakah perhitungan pajak STNK jika biaya administrasi dihilangkan?

Di STNK terdapat dua kertas lembar. Lembar pertama berwarna hijau kebiruan yang berisikan terkait indentitas pemilik dan spesifikasi umum kendaraan. Kemudian untuk lembar kedua, berwarna coklat keemasan indentitas pemilik, berisi spesifikasi umum kendaraan dan kolom nilai pajak kendaraan. 

Baca juga: MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK

Nilai pajak tersebut terdiri dari kolom yang terdiri pajak pokok, sanksi administrasi, dan jumlah. Adapun dalam pajak pokok juga terdapat beberapa jenis pajak, pertama BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan. 

BBN KB dikenakan jika kendaraan berganti nama kepemilikan, tarifnya 10 persen dari harga kendaraan baru dan dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaran bekas. 

Kedua, biaya PKB. Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Biaya PKB setiap tahunnya akan menurun karena penyusutan nilai jual kendaraan. 

Ketiga, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas). Biaya sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja dengan tarif Rp 35.000 untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143.000 untuk kendaraan roda 4 pribadi. 

Keempat, biaya administrasi STNK. Tarif biaya administrasi sebesar Rp 25.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Kelima, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya ini dikenakan 5 tahun sekali dengan tarif Rp 60.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Halaman:



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com