Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Ganjil Genap Pintu Tol, Kemenhub Siapkan 60 Bus Transjakarta

Kompas.com - 22/02/2018, 16:43 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan alternatif angkutan umum  bagi masyarakat Bekasi yang nantinya terkena imbas pembatasan kendaraan ganjil-genap di pintu tol Bekasi Timur dan Barat. Salah satunya dengan menyediakan angkutan umum bus Transjabodetabek.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Bambang Prihartono mengatakan, sebanyak 60 bus Transjabodetabek yang disediakan untuk menampung masyarakat dengan rute Bekasi Barat-Plaza Senayan. Adapun tarif yang dikenakan dengan rute tersebut sekali jalan sebesar Rp 20.000. 

"Jadi ini, upya untuk bangung mindset atau image supaya orang berpindah ke angkutan massal. Itulah misi utamanya. Ini (transportasi) juga naiknya di Mega Mall Bekasi" ujar Bambang saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (22/2/2018). 

Sementara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik menuturkan, pihaknya juga menyediakan kantong-kantong parkir kendaraan untuk masyarakat yang menggunakan angkutan bus Transjabodetabek.

Baca juga: Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur

Dia menerangkan, terdapat 4 lokasi kantong parkir diantaranya, Mega Mall Bekasi, Mal Metropolitan Bekasi, Bekasi Cyber Park, dan Stadion Patriot Bekasi. 

"Untuk yang di Mega Mall Bekasi tarifnya flat sebesar Rp 10.000 dengan memberikan bukti tiket angkutan bus Transjabodetabek. Saya kira juga kantong parkir tersebut cukup untuk menampung kendaraan," jelas dia. 

Karlo menargetkan, angkutan bus TransJabodetabek dapat menggeser 3.300 orang yang setiap hari menggunakan kendaraan pribadi. 

"Kan di Pintu tol Bekasi Barat itu setiap jam 06.00 WIB- 09.00 WIB ada 4.400 kendaraan. Jadi kita bisa geser 2.200 kendaraan yang rata-rata terdapat 1-2 orang dalam satu mobil, sehingga kita bisa geser 3.300 orang," pungkas dia. 

Seperti diketahui, dengan kebijakan ganjil-genap tersebut, maka pada tanggal genap hanya mobil berplat nomor genap yang bisa masuk ke pintu tol.? 

Sebaliknya, pada tanggal ganjil hanya mobil berplat nomor ganjil yang boleh masuk ke pintu tol. 

Kebijakan ini akan diterapkan pada tanggal 12 Maret 2017 dan hanya berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB pada hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com