Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 12 Maret, Truk Dilarang Masuk Tol Japek pada Jam-jam Ini

Kompas.com - 22/02/2018, 19:07 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mengatur perjalanan kendaraan truk di jalan tol Jakarta-Cikampek. Salah satunya dengan melarang kendaraan truk melewati jalan tol Jakarta-Cikampek.

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan, selama ini kendaraan truk bebas untuk melewati Jalan Cikampek. Banyaknya truk lewat menjadi salah satu penyebab kemacetan, sehingga masyarakat tidak nyaman saat perjalanan menggunakan angkutan umum ataupun kendaraan pribadi.

"Apalagi, Kemaren Pak Menteri juga menemukan banyak truk over load. Sehingga, ini perlu mengatur mulai dari perjalanan," ucap dia saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Perlarangan tersebut, tutur Bambang, mulai berlaku pada 12 Maret 2018 dari pukul 06.00 WIB sampai hingga 09.00 WIB pada hari kerja. Adapun, golongan kendaraan truk yang dilarang melewati jalan tol tersebut mulai dari golongan III, IV, dan V.

Baca juga: Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur

Bambang menambahkan, pihaknya juga telah melakukan uji coba terkait pelarangan kendaraan truk melewati jalan tol Cikampek hingga Jakarta.

"Hasilnya lumayan ada peningkatan kecepatan kira-kira 30 persen-40 persen. Kita confirm akan terapkan (pelarangan) ini," kata dia.

BPTJ juga menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Timur.

Dengan kebijakan ganjil genap tersebut, maka pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang bisa masuk ke pintu tol.

Sebaliknya, pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh masuk ke pintu tol.

Kebijakan ini akan diterapkan pada tanggal 12 Maret 2017 dan hanya berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB pada hari kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com