KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu awal pekan ini.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani mengatakan, sosialisasi aturan tersebut mendapat sambutan yang cukup positif dari Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir.
Seperti diketahui, aturan tersebut berisi tentang penyediaan dan peredaran susu yang mewajibkan industri pengolahan susu dan importir melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
"Semua (IPS) hadir dan proses pengumpulan rencana kemitraan juga sudah kami
terima cukup banyak. Sedang kami olah berdasarkan kegiatannya," kata Fini, Kamis
(22/2/2018).
Baca juga : Program Kemitraan Diperlukan untuk Dorong Produksi Susu Segar Nasional
Acara sosialisasi ini dilakukan sebab masih banyak industri pengolahan susu yang belum menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Pemerintah tidak ingin langsung memberikan sanksi kepada industri pengolahan susu yang membandel, namun pemerintah mengedepankan pembinaan dan pendampingan agar pelaksanaan kemitraan sesuai dengan harapan.
Pemerintah berharap dengan sosialisasi pedoman teknis ini, industri pengolahan susu dan importir segera menjalankan kemitraan dengan peternak lokal untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas susu segar dalam negeri dan memastikan kesejahteraan para peternak sapi lokal.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri 150 peserta dari lembaga dan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan.
Kemudian dari Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian. Dari Industri Pengolahan Susu (IPS), Importir Susu dan Produk Susu, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).
Selain itu, hadir pula asosiasi atau yayasan yang bergerak di bidang peternakan ataupun perlindungan konsumen.
Juga hadir Tim Nilai Tambah dan Daya Saing Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan beberapa Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kementan Panggil Industri Pengolahan Susu dan Importir Terkait Permentan Nomor 26" pada Kamis (22/2/2018)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.