Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol, Siap-siap Kena Tilang

Kompas.com - 23/02/2018, 05:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut akan ada penindakan bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil-genap di pintu tol Bekasi Timur dan Barat. Salah satunya penindakannya berupa sanksi tilang dari Kepolisian.

"Jika langgar sanksinya tilang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2/2018). 

Menurut Bambang, sanksi tilang ini juga berlaku jika pengendara mobil pribadi masuk ke lajur khusus bus di jalan tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek.  "Kita harus galak sekarang, pokoknya tilang," ucap dia. 

Sementara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri terkait dengan penindakan tersebut. 

Baca juga: Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur

Menurut dia, penindakan tilang  itu dilakukan setelah kebijakan-kebijakan di jalan tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek sudah disosialisasikan kepada pengguna jalan tol tersebut. 

"Kalau sudah tersosialisasi dengan baik, maka Polisi lakukan tindakan, Selama ini juga kalau ada yang menyimpang polisi lakukan tindakan," sebut dia. 

Seperti diberitakan, BPTJ mengeluarkan tiga kebijakan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Jalan Tol Cikampek. 

Tiga kebijakan tersebut, yakni pembatasan kendaraan pribadi di pintu tol Bekasi Barat dan Timur dengan sistem ganjil-genap, pelarangan kendaraan truk melewati jalan tol Cikampek-Jakarta, dan pembuatan lajur khusus untuk angkutan bus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Ketiga kebijakan tersebut dilakukan serentak pada 12 Maret 2018 yang berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.

Baca juga: Menhub Sebut Truk Kelebihan Muatan Penyebab Kemacetan di Tol Cikampek

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+