Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pajak STNK Setelah Biaya Administrasi Batal, Susi Pamer Tangkapan Ikan, 5 Berita Populer

Kompas.com - 23/02/2018, 06:00 WIB
Penulis Aprillia Ika
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Salah satu alasannya, MA memandang pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK

Selain berita mengenai pembatalan biaya administrasi STNK oleh MA, pembaca kanal ekonomi Kompas.com juga mencermati berita mengenai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang pamer melimpahnya tangkapan ikan jika nelayan mau beralih ke alat tangkap non-cantrang.

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Kamis (22/2/2018) yang bisa Anda baca kembali pada pagi ini.

1. MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Sebenarnya berapakah perhitungan pajak STNK jika biaya administrasi dihilangkan? Kompas.com mencontohkan biaya STNK kendaraan roda 2 merek Honda Vario tahun 2009.

Dalam STNK kendaraan tersebut PKB yang dikenakan Rp 134.000, SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, dan biaya administrasi sebesar Rp 25.000.

Oleh karena itu, jika biaya administrasi STNK dihilangkan, jumlah pajak yang dibayarkan hanya PKB ditambah SWDKLLJ, yakni sebesar Rp 169.000.

Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

2. Susi Perlihatkan Video Tangkapan Ikan di Jawa Timur yang Melimpah tanpa Cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui timnya baru-baru ini mengunggah video kunjungan kerja dan peninjauan ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (14/2/2018) lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+