Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak STNK Setelah Biaya Administrasi Batal, Susi Pamer Tangkapan Ikan, 5 Berita Populer

Kompas.com - 23/02/2018, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Salah satu alasannya, MA memandang pengenaan tarif atas pengesahan STNK juga berpotensi menimbulkan pungutan ganda kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK

Selain berita mengenai pembatalan biaya administrasi STNK oleh MA, pembaca kanal ekonomi Kompas.com juga mencermati berita mengenai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang pamer melimpahnya tangkapan ikan jika nelayan mau beralih ke alat tangkap non-cantrang.

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Kamis (22/2/2018) yang bisa Anda baca kembali pada pagi ini.

1. MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Sebenarnya berapakah perhitungan pajak STNK jika biaya administrasi dihilangkan? Kompas.com mencontohkan biaya STNK kendaraan roda 2 merek Honda Vario tahun 2009.

Dalam STNK kendaraan tersebut PKB yang dikenakan Rp 134.000, SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, dan biaya administrasi sebesar Rp 25.000.

Oleh karena itu, jika biaya administrasi STNK dihilangkan, jumlah pajak yang dibayarkan hanya PKB ditambah SWDKLLJ, yakni sebesar Rp 169.000.

Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

2. Susi Perlihatkan Video Tangkapan Ikan di Jawa Timur yang Melimpah tanpa Cantrang

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui timnya baru-baru ini mengunggah video kunjungan kerja dan peninjauan ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (14/2/2018) lalu.

Dalam video tersebut, Susi memperlihatkan nelayan di sana tidak lagi menggunakan cantrang dan hasil tangkapan mereka yang terhitung besar per harinya.

Baca juga : Susi Perlihatkan Video Tangkapan Ikan di Jawa Timur yang Melimpah tanpa Cantrang

3. Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akan membatasi kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek. Salah satunya dengan menerapkan sistem pelat nomor ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Timur.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Bambang Prihartono mengatakan, dengan sistem tersebut maka pada tanggal genap hanya mobil bernomor polisi genap yang bisa masuk ke pintu tol.

Dua pintu tol tersebut dipilih, karena selama ini kepadatan kendaraan mobil sering terjadi di dua pintu tol itu.

Baca juga : Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com