KOMPAS.com - “Ryan, Apakah kamu tau mengenai pinjam meminjam uang berbasis elektronik? Lagi rame loh! kita bisa meminjamkan kepada orang lain dengan bunga yang besar, gimana menurut mu risikonya?”
Ini adalah salah satu pertanyaan paling trending topic sepanjang tahun 2017 dan masih berlanjut hingga tahun 2018.
Nah kalau pertanyaan kedua yang gak kalah sering adalah, “Ryan, kamu tau bitcoin? Keren banget loh katanya bisa mengubah uang jutaan jadi ratusan juta, kamu ikut main gak?”
Pada kesempatan kali ini saya ingin mencoba membahas yang pinjam meminjam uang berbasis elektronik dulu, karena saya lebih suka membahas sesuatu yang udah ada aturannya, dimana bitcoin dan teman-temannya (cryptocurrency lain) dapat saya katakan masih dalam perdebatan dan dilarang oleh Bank Indonesia, jadi mari kita tinggalkan terlebih dahulu.
Baca juga : 27 Fintech P2P Lending Sudah Kantongi Izin OJK
Mari kita mulai mengenal pemahaman dasarnya dulu mengenai pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini.
Bila kita mengenal bank, ya bank yang Anda punya rekening tabungannya itu, sebenarnya bank adalah sebuah institusi yang suka berhutang kepada masyarakat, bila Anda tidak percaya dengan pernyataan tersebut maka silahkan Anda buka laporan keuangan bank apapun di Indonesia, Anda akan menemukan rasio hutangnya besar-besar semua, kenapa?
Karena bank menerima tabungan (dana) kita semua dan kita mendapatkan bunga atas uang tabungan kita, namun dalam sisi perbankan hal tersebut sebagai sebuah hutang, apakah Anda sudah menangkap maksud dari penjelasan saya? Bank menganggap uang kita sebagai hutang bagi mereka karena mereka harus membayar sejumlah bunga tabungan dari kita semua.
Lalu darimanakah bank membayar semua hutang bunga tabungan tersebut terhadap kita? Jawabannya adalah dengan bank meminjamkan uang kita kepada pihak yang membutuhkan uang atau dana dengan bunga yang lebih tinggi dari bunga tabungan yang diberikan bank kepada kita.
Baca juga : OJK: Fintech P2P Lending di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun
Jadi disinilah sebuah peran dan fungsi bank. Namun era telah mengalami pergeseran, dimana peran bank dianggap lebih kaku dalam memberikan fasilitas pendanaan, jelaslah harus kaku karena bagaimana bank bertanggung jawab bila uang yang dipinjamkan justru jadi tidak dibayar dan dibawa kabur?
Oleh karena kekauan bank tersebut dan institusi lain yang juga telah memiliki kekakuannya masing-masing maka muncul sebuah ide bagaimana meminjamkan uang kembali dari seseorang ke seseorang lainnya sehingga ada aturan-aturan tertentu dalam bentuk pinjam meminjam menjadi lebih fleksibel, karena melibatkan seseorang dengan orang lainnya.
Sebenarnya proses ini adalah sebuah proses umum yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, dimana Anda mungkin punya teman yang ingin meminjam uang untuk sebuah usaha atau bisnis lalu Anda mau meminjamkannya, namun karena era telah berubah maka teknologi berperan besar dalam mempertemukan seseorang dengan orang lainnya dalam sebuah portal atau wadah.
Dan inilah yang mungkin saat ini lebih dikenal dengan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau dikenal dengan fintech lending atau P2P (peer to peer) lending.
Baca juga : P2P Lending sebagai Wujud Baru Inklusi Keuangan
Industri ini menjadi berkembang dengan pesat semenjak tahun 2017, kenapa? Karena semenjak tahun 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 77/POJK01/2016 mengeluarkan aturan yang mengatur tata cara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Artinya bila ada yang sebelum aturan ini disahkan tengah melakukan praktik pinjam meminjam uang berbasis website atau aplikasi pada smartphone maka program tersebut adalah sebuah program yang illegal karena tidak ada aturannya.
Namun setelah POJK tersebut keluar maka semua Fintech Lending memiliki pilihan, untuk membenahi diri dan memenuhi persyaratan pendaftaran atau menjadi sebuah perusahaan illegal.