Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ryan Filbert

Ryan Filbert merupakan praktisi dan inspirator investasi Indonesia. Penerima Penghargaan Tokoh Inspiratif Pasar Modal oleh Presiden Joko Widodo

Fintech Lending, Instrumen Keuangan dengan Kenaikan 800 Persen !

Kompas.com - 23/02/2018, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kita tau bahwa memarkirkan dana atau mungkin investasi secara uang yang Anda miliki bisa masukkan ke bank, ke instrument pasar modal, properti hingga emas, atau bisa jadi Anda membeli surat hutang retail negara (ORI), meminjamkan sejumlah uang melalui fintech lending merupakan sebuah alternatif dan diversifikasi atau memecah risiko dalam Anda berinvestasi karena pendapatan bunga pada fintech juga cukup menarik

3.Pemerataan dan proteksi

Meski mirip dengan pernyataan nomor 1, meski sebenarnya praktik seperti ini juga mungkin membuat Anda berpikir ini seperti koperasi, namun bedanya adalah fintech lending ini diawasi dan perlu didaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Dimana kedepannya setiap pembuat portal fintech lending ini menggunakan aturan-aturan yang semakin ditingkatkan keamanannya bagi si peminjam dan si pemodal, jadi siapapun saat ini memiliki kesempatan untuk bisa menjadi pemodal dan peminjam

Bagi Anda yang bertanya apakah menjadi peminjam menarik atau tidak, tentu akan menarik karena Anda mendapatkan imbal pengembalian yang lebih menarik dari hanya sekedar bunga tabungan.

Namun jangan lupa besar keuntungan akan terdapat besar juga risikonya. Jadilah pelaku yang melihat risiko terlebih dahulu sebelum melihat keuntungan yang mungkin bisa Anda dapatkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com