Hal ini dilakukan karena selama ini kendaraan truk bebas melewati Jalan Cikampek.
Baca juga: Mulai 12 Maret, Truk Dilarang Masuk Tol Jakarta-Cikampek pada Jam-jam Ini
Dengan begitu banyaknya truk akan berimbas pada kemacetan sehingga masyarakat tidak nyaman saat perjalanan menggunakan angkutan umum ataupun kendaraan pribadi.
"Apalagi, kemarin Pak Menteri juga menemukan banyak truk over load," ucap Bambang.
3. Pembuatan Lajur Khusus Angkutan Bus di Jalan Tol
BPTJ juga akan memberlakukan lajur khusus angkutan bus di jalan tol. Lajur khusus ini dibuat agar bus tak terimbas macet di jalan tol dan tercampur dengan kendaraan pribadi.
Jadi, masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi berpindah ke bus.
Baca juga: Akan Ada Lajur Khusus Bus di Jalan Tol, Terlarang bagi Kendaraan Pribadi
Lajur khusus bus tersebut tidak hanya digunakan untuk angkutan bus transjabodetabek, tetapi bisa untuk angkutan bus lainnya, seperti bus pariwisata.
Lajur khusus bus di jalan tol terletak di lajur 1 yang bersebelahan dengan bahu jalan. Selain itu, lajur khusus bus tersebut mempunyai tanda berbentuk segitiga.
Menurut Bambang, ketiga kebijakan tersebut akan diterapkan serentak pada 12 Maret 2017 dan hanya berlaku mulai pukul 06.00 sampai 09.00 pada hari kerja (Senin-Jumat).
Tidak Selamanya
Meski demikian, Bambang menambahkan, tiga kebijakan tersebut tidak selamanya diberlakukan. Kebijakan ini hanya selama pembangunan infrastruktur di sepanjang Tol Jakarta-Cikampek.
"Ini sementara karena ada pembangunan LRT, jalan tol layang, dan kereta cepat. Jadi, ini (kebijakan) nanti dievaluasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.