Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Kerugian Penyelundupan Baby Lobster Capai Ratusan Miliar Rupiah

Kompas.com - 23/02/2018, 13:52 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan total kerugian yang diakibatkan dari penyelundupan baby lobster bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Hal itu disampaikan Susi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster oleh petugas bea dan cukai di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).

"Kalau dihitung satu ekor baby lobster ini dibeli oleh Vietnam cuma Rp 50.000 atau Rp 100.000. Tapi kalau dia besar jadi satu kilogram, atau setengah kilogram saja, harga lobster mutiara itu sudah Rp 2 juta, minimum Rp 1,5 juta per kilogramnya," kata Susi.

Baca juga : Bea Cukai Amankan 71.982 Baby Lobster yang Akan Diselundupkan ke Singapura

Total baby lobster yang diamankan petugas bea dan cukai dalam kasus ini sebanyak 71.982 ekor.

Petugas menemukan puluhan ribu baby lobster itu ditaruh ke dalam empat koper besar dalam pesawat untuk rute penerbangan ke Singapura, Kamis (22/2/2018) kemarin.

Menurut pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, taksiran kerugian dari kasus ini, jika tidak terungkap, bisa mencapai angka Rp 14,4 miliar.

Namun, Susi menaksir angka kerugian jauh lebih besar dari nilai tersebut, dengan memperhitungkan keuntungan yang seharusnya didapat nelayan jika bisa memanen lobster yang sudah besar.

Baca juga : Susi Tuding Aparat di Balik Lolosnya 60 Juta Bibit Lobster

"Jadi kalau dikalikan, misalnya 70.000 itu mati separuh di alam, jadi 35.000 ekor dikali saja setengah kilogram, itu sudah 17.500 kilogram, berarti 17,5 ton dikali 100 dolar AS, nilainya hampir Rp 175 miliar atau 17,5 juta dolar AS," tutur Susi.

70.000 ekor yang dimaksud itu membulatkan ke bawah jumlah baby lobster yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 71.982 ekor.

Sedangkan 100 dolar AS dipakai sebagai gambaran dari harga lobster dewasa yang dijual di kisaran Rp 1 juta lebih.

Jaringan Penyelundupan

Adapun usai menemukan baby lobster, petugas langsung melacak pemilik koper tersebut dari daftar manifes penumpang tersebut.

Lalu, didapati empat orang yang diduga sebagai kurir berinisial YYA, AJ, PF, dan MRW serta PMW yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan.

Pada hari yang sama, personel aviation security (avsec) juga menemukan satu koper berisi 14.507 ekor baby lobster di security check point (SCP) 1 Terminal 2D.

Baca juga : Penyelundupan 1,8 Juta Benih Lobster Digagalkan, Nilainya Fantastis

 

Ketika diselidiki, ternyata koper tersebut juga akan dibawa dengan pesawat yang sama dengan empat koper yang ditemukan sebelumnya, yakni menuju Singapura.

Para pelaku dikenakan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baik pelaku dan baby lobster tersebut kini diproses untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu.

Kompas TV Penyeludup 6.000 Benih Lobster Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com