Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengulik "Sedapnya" Potensi Bisnis Lobster Dalam Negeri

Kompas.com - 23/02/2018, 14:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyelundupan baby lobster tercatat sudah terjadi sejak lama.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, pihaknya memantau bahwa penyelundupan sudah terjadi sejak awal tahun 2000-an silam dengan berbagai modus dan nilai kerugian negara yang diakibatkan ternyata cukup tinggi.

Padahal, jika tidak ada kasus penyelundupan, Indonesia bisa mengeruk untung besar dari penjualan lobster.

Hal itu tercermin dari maraknya penyelundupan baby lobster yang kemudian dikembangbiakan di luar negeri lalu dijual dengan keuntungan berlipat ganda, bahkan sampai diekspor ke negara-negara lain.

Baca juga : Bea Cukai Amankan 71.982 Baby Lobster yang Akan Diselundupkan ke Singapura

"Sejak tahun 2000-an, dimulailah bisnis jual beli baby lobster ini. Produk lobster Indonesia yang ke luar negeri turun dari ribuan ton hanya menjadi 300 ton saja untuk lobster yang besar," kata Susi saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster oleh petugas bea dan cukai di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).

Susi menjelaskan, baby lobster masuk dalam kategori komoditas yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap, terlebih diselundupkan untuk dijual ke luar negeri.

Baby lobster seharusnya dibiarkan berkembang biak dengan sendirinya hingga beratnya mencapai setengah sampai satu kilogram untuk kemudian bisa dipanen nelayan lokal dan dijual.

Harga satu lobster dewasa yang ukurannya setengah sampai satu kilogram ditaksir bisa mencapai Rp 1,5 sampai Rp 2 juta, khusus untuk lobster mutiara. Sedangkan lobster hijau harganya lebih murah, yaitu sekitar Rp 500.000 per kilogramnya.

Baca juga : Menteri Susi Ngeri 60 Juta ekor Bibit Lobster Lolos ke Vietnam

Dari penjelasan tersebut, Susi mengungkapkan hampir 60 juta baby lobster dari Indonesia hilang setiap tahun.

Jika hal ini tidak ditangani, bukan hanya nelayan yang akan merugi, tapi ke depan masyarakat Indonesia akan kesulitan makan lobster, bahkan bisa jadi harus impor dan membayarnya dengan harga mahal.

"Vietnam itu ekspornya melebihi 30 triliun lobster, dan tidak satu ekor bibit itu ada di Vietnam. Semuanya dari kita, masa kita mau biarkan terus? Nanti lama-lama Indonesia mau makan lobster pun harus impor," tutur Susi.

Tujuan Penyelundupan

Pada saat bersamaan, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DKI Jakarta Habrin Yake menyebutkan, negara tujuan penyelundupan baby lobster yang paling sering adalah Vietnam dan Hongkong.

Penyelundupan baby lobster ini bahkan dinilai semakin rapi menyerupai bisnis ilegal lainnya.

Baca juga : Begini Modus Penyelundupan Bibit Lobster Melalui Bandara

"Sudah mirip dengan perdagangan narkoba, tapi modusnya selalu sama, pakai koper," ujar Habrin.

Dalam kasus yang diungkap petugas bea dan cukai di Bandara Soekarno-Hatta, diamankan 71.982 ekor baby lobster yang ditaruh di empat koper berukuran besar.

Nilai seluruh baby lobster yang gagal diselundupkan itu mencapai Rp 14,4 miliar, namun jika hewan itu dikembangbiakan lalu dijual dalam kondisi dewasa, nilai kerugian bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Kompas TV Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Ekor Bibit Lobster

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com