Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pembatalan Biaya Pengesahan STNK hingga Ganjil Genap Pintu Tol, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 24/02/2018, 08:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel mengenai pembatalan biaya pengesahan STNK oleh Mahkamah Agung menjadi salah satu berita yang diminati pembaca pada Jumat (23/2/2018) kemarin.

MA membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Terkait hal itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan MA tersebut bersama pihak kepolisian.

Berikut 5 berita populer di kanal ekonomi:

1. Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian. Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil. Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian. Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil. Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian. Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil. Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian. Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil. Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian. Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil. Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian. Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil. Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian.

Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+