Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Biaya Pengesahan STNK hingga Ganjil Genap Pintu Tol, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 24/02/2018, 08:18 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel mengenai pembatalan biaya pengesahan STNK oleh Mahkamah Agung menjadi salah satu berita yang diminati pembaca pada Jumat (23/2/2018) kemarin.

MA membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Terkait hal itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan MA tersebut bersama pihak kepolisian.

Berikut 5 berita populer di kanal ekonomi:

1. Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian. Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil. Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian. Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil. Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian. Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil. Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian. Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil. Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian. Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil. Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian. Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018). Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil. Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian.

Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil.

Baca selengkapnya: Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU

Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika


2. Registrasi Kartu SIM Segera Berakhir, Operator Diminta Gencar Sosialisasi

Rabu (28/2/2019) nanti, batas akhir registrasi dan daftar ulang kartu prabayar akan resmi berakhir. registrasi dan daftar ulang dilakukan dengan menyerahkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak menunda registrasi kartu SIM prabayar, untuk mencegah kepadatan trafik di hari terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com