Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Gelar Pembuatan SIM A Murah, Kemenhub Juga Bakal Gelar Uji KIR Gratis

Kompas.com - 25/02/2018, 13:10 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memiliki rencana untuk mengadakan uji KIR gratis untuk pengemudi taksi online di seluruh Indonesia. Saat ini belum ditentukan dengan jelas waktu dan tempat penyelenggaraannya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa sesuai dengan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek, para pengemudi taksi online mesti memiliki bukti lolos uji KIR serta SIM A Umum.

"Berikutnya kita juga akan adakan program KIR gratis. Mungkin minggu depan kita lakukan di seluruh Indonesia," ujar Budi Karya, di stadion Gelora Bung Karno, Minggu (25/2/2018).

Pada hari ini, Kemenhub bersama dengan Polri dan sejumlah perusahaan menyelenggarakan pembuatan SIM A Umum di Jakarta, untuk pengemudi taksi online serta konvensional.

Baca juga : Pembuatan SIM A Umum untuk Driver Taksi Online dan Konvensional di Stadion GBK Membludak

 

Tarif pembuatannya dipatok murah, yakni Rp 100.000, karena terdapat potongan dari subsidi pemerintah serta CSR perusahaan.

Adapun uji KIR gratis akan dilakukan menggunakan skema kerja sama serupa. Kali ini, Kemenhub akan menggandeng aplikator atau pihak pemilik aplikasi seperti Uber, Grab dan Go-Jek.

"Itu kan bagian dari keharusan. Jadi kita beri (KIR) itu gratis, kerja sama dengan aplikator dan sebagainya," terang Budi Karya.

"Nah kalau (Pembuatan) SIM A Umum kan dari aplikator ini belum ikut sharing, harapannya nanti mereka juga akan ikut (mengadakan uji KIR). Kami akan ajak," imbuhnya.

Baca juga : Go-Jek, Grab, dan Uber akan Fasilitasi Pembuatan SIM A Umum untuk Mitra Pengemudi

Uji KIR atau dikenal juga sebagai KEUR adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. 

Pengujian itu berada di baeah otoritas Dinas Perhubungan dan ditujukan pada kendaraan angkutan umum atau plat kuning. Jika kendaraan tidak lolos, maka tidak diperbolehkan beroperasi, atau harus memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.

Baca juga : Pengemudi Taksi Online Diberi Waktu 3 Bulan untuk Uji Kir

Kompas TV Ratusan pengemudi taksi online marah dan berusaha mengejar seorang pemuda pengemudi mobil yang tengah melintas di Jalan Merdeka Barat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com