Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Susu Segar Lokal Harus Berprinsip Saling Menguntungkan

Kompas.com - 25/02/2018, 13:33 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Prinsip saling menguntungkan antara pihak industri pengolah susu dengan peternak lokal menjadi komitmen Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menerapkan aturan baru terkait peredaran susu segar lokal.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2017 tentang peredaran susu, terutama susu segar dalam negeri.

"Pada prinsipnya harus saling menguntungkan, sehingga tujuan peningkatan kualitas dan produksi susu segar dalam negeri tercapai," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2018).

Dalam pedoman teknis Permentan Nomor 26 tahun 2017 diatur berbagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh industri pengolah susu (IPS) dan importir. Penyerapan susu segar dalam negeri jadi yang paling utama dilakukan dalam kemitraan.

Baca juga : Program Kemitraan Diperlukan untuk Dorong Produksi Susu Segar Nasional

IPS juga diberi opsi untuk berkontribusi dalam peningkatan produktivitas susu dengan kegiatan seperti bantuan ternak, fasilitasi lahan pangan, peningkatan kualitas SDM atau peternak, kemudahan akses permodalan, hingga pembangunan desa susu atau klaster peternakan.

Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya akan ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan.

Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan. Sekaligus sebagai bahan pertimbangan kebijakan pada tahun berikutnya.

"Evaluasi kemitraan dilakukan pada bulan Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan bulan Maret-September 2018," kata Fini.

Sebelumnya, Kementan telah memanggil industri pengolah susu dan importir terkait sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri lembaga dan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian.

Selain itu dalam sosialisasi juga hadir Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), dan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

"Asosiasi atau Yayasan yang bergerak dibidang peternakan ataupun perlindungan konsumen, Tim Nilai Tambah dan Daya Saing Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan beberapa Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan juga hadir," kata Fini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com