Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Diminta Berperan Aktif Kurangi Kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 25/02/2018, 13:54 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak pihak swasta ikut terlibat dalam upaya mengurangi kepadatan volume kendaraan di tol Jakarta-Cikampek.

Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) segera menerapkan sistem pelat nomor ganjil-genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada 12 Maret 2018, yang secara tidak langsung mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.

"Kementerian tidak akan menyediakan bus, kami akan encourage swasta untuk menangkap potensi itu," kata Budi saat ditemui di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) di Curug, Kabupaten Tangerang, Sabtu (24/2/2018).

Baca juga : Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur

Menurut Budi, potensi keuntungan dari penerapan kebijakan tersebut cukup menjanjikan. Dia memisalkan, jika pengusaha angkutan bus mematok tarif Rp 20.000 sampai Rp 25.000 per penumpang saja, dinilai sudah bisa menutup biaya operasional bus untuk ruas tersebut.

Belum lagi ditambah dengan banyaknya jumlah pengguna kendaraan pribadi yang didorong untuk beralih ke angkutan umum. Jika rencana ini berjalan dengan baik, maka kepadatan di ruas tol tersebut pada jam berangkat dan pulang kerja diprediksi bisa berkurang hingga 50 persen dari kondisi saat ini.

Baca juga : Langgar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol, Siap-siap Kena Tilang

Untuk tahap awal penerapan sistem ganjil-genap, BPTJ bekerja sama dengan pihak terkait menyediakan angkutan alternatif berupa bus Transjabodetabek Premium.

Akan ada 60 armada Transjabodetabek Premium yang beroperasi dengan rute Bekasi Barat-Plaza Senayan, di mana bus nantinya diberangkatkan tiap 30 menit sekali dan dipatok tarif sebesar Rp 20.000.

Kompas TV Dirlantas Polda Metro Jaya meminta pemerintah daerah DKI Jakarta mengkaji ulang dan merevisi Pergub DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com