Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Lelang Bisa Turunkan Kredit Bermasalah Perbankan

Kompas.com - 26/02/2018, 12:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mendorong lembaga negara maupun pihak swasta untuk secara efektif memanfaatkan skema lelang. Bahkan, perbankan pun didorong melakukan lelang untuk menurunkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi menjelaskan, lelang dapat meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara. Selain itu, aset-aset non produktif lembaga atau barang-barang sitaan juga dapat dilelang.

"Lelang juga bisa menurunkan NPL perbankan," ungkap Lukman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (26/2/2018).

Lukman menuturkan, perbankan terbukti dapat menurunkan NPL dengan lelang. Pada tahun 2017 saja, NPL perbankan turun sebesar Rp 4,5 triliun dengan adanya lelang.

Baca juga: Tekan Rasio Kredit Bermasalah, Ini yang Dilakukan BTN

Barang yang dilelang adalah collateral atau agunan yang diserahkan debitur pada saat mengajukan kredit. Lelang bisa dilakukan apabila kondisi kredit sudah masuk dalam kategori kredit macet.

"Perbankan bisa memperoleh dana-dana yang bisa digulirkan kembali (menjadi aset untuk menyalurkan kredit)," sebutnya.

Barang yang dilelang dari perbankan, lanjut Lukman, beragam, seperti tanah, rumah, hingga aset besar seperti hotel atau pabrik. Sejumlah bank pun tercatat melakukan lelang dengan nilai cukup besar, seperti bank-bank BUMN, bank syariah, dan bank swasta.

"Yang besar bank BUMN, Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, bank-bank syariah. Yang besar juga CIMB Niaga," ucap dia.

Lukman mengharapkan lelang menjadi solusi perbankan dalam menyelesaikan permasalahan terkait kredit. Namun, perbankan diharapkan tidak hanya fokus melakukan lelang pada akhir tahun.

Adapun dana hasil lelang tersebut akan kembali ke perbankan. Bea lelang, imbuh Lukman, akan masuk ke kas negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com