Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Petro, Venezuela Bakal Batasi Perdagangan Mata Uang Virtual Lain

Kompas.com - 26/02/2018, 15:55 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber CoinDesk

KOMPAS.com - Pemerintah Venezuela berencana membatasi peredaran dan perdagangan mata uang virtual atau mata uang kripto untuk keperluan domestik. Hal ini demi kepentingan petro, mata uang virtual resmi Venezuela.

Berdasarkan dokumen yang dirilis pemerintah Venezuela, selain petro, akan ada delapan mata uang virtual lain yang diperbolehkan beroperasi di pasar negara ini.

Dokumen yang dirilis pemerintah Venezuela juga berisi persyaratan bagi mata uang kripto lokal untuk beroperasi, misal harus berada di bawah pengawasan badan pengawas mata uang kripto Venezuela.

Pemerintah juga bisa memodifikasi batasan transaksi setelah 90 hari beroperasinya mata uang virtual tersebut.

Baca juga : Luncurkan Petro, Venezuela Resmi Punya Mata Uang Virtual

Pendiri BlinkTrade Aniel Arraez mengatakan kemungkinan besar pemerintah akan membatasi izin mata uang kripto yang beredar di negara ini. BlikTrade sendiri merupakan software open source yang menyediakan jasa perdagangan bitcoin.

Pada 2014, BlinkTrade merilis SurBitcoin di Venezuela dan saat ini mereka harus mengajukan izin operasional di bawah rezim lisensi petro.

Arraez sendiri optimistis akan masa depan mata uang kripto di Venezuela walaupun pemerintah akan membatasi peredarannya.

Baca juga : Warga Venezuela Andalkan Bitcoin untuk Bertahan Hidup

"Kami sudah masuk tahap pembicaraan untuk segera beroperasi. Kami merasa pasar akan semakin aman dan kami mendapatkan jaminan operasional untuk keamanan dana pengguna," kata Arraez kepada CoinDesk.

Sebelumnya, presiden Maduro mengatakan bahwa ada 36 mata uang kripto dunia yang beredar di Venezuela dan semuanya berupaya mendapatkan izin.

Kompas TV Sebagai gantinya, Presiden Venezuela Nicolas Maduro akan gunakan mata uang Yuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com