Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengelolaan Lapangan Sukowati, Pertamina Dinilai Berhak Menentukan

Kompas.com - 26/02/2018, 18:04 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah diminta menyerahkan masalah unitisasi lapangan Sukowati di Wilayah Kerja Tuban, Jawa Timur kepada PT Pertamina (Persero).

Apalagi lapangan yang saat ini dikelola Joint Operation Body Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (JOB PPEJ) hak partisipasinya mayoritas dikuasai Pertamina melalui dua anak usahanya, yaitu PT Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi (PHE).

Hal ini disampaikan Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute dalam diskusi publik “Menyelisik Kemampuan Pertamina Dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak” yang digelar Dunia Energi di Jakarta, Senin (26/2/2018)

“Untuk lapangan Sukowati harusnya tidak ada problem karena Pertamina memliki hak yang besar karena menguasai 80 persen,” ujar Komaidi melalui rilis, Senin.

Baca juga : Pada 2018, Pertamina Hulu Energi Tak Lagi Kelola Lapangan Sukowati

Sebelumnya, Pertamina EP telah mengajukan untuk mengelola lapangan unitisasi Sukowati. Pertamina EP juga berkomitmen meningkatkan produksi lapangan Sukowati sebesar 1.500 barel per hari (bph) dari kapasitas produksi saat ini yang di bawah 10 ribu bph karena dikelola dan dioperatori JOB PPEJ.

Saat ini Blok Tuban dikelola JOB PPEJ. Di Blok Tuban, PHE menguasai 75 persen hak partisipasi, yaitu PHE East Tuban 50 persen dan 25 persen melalui PHE Tuban.

Sedangkan 25 persen sisanya dimiliki Petrochina International Java Ltd. JOB PPEJ juga mengelola unitisasi Lapangan Sukowati yang 80 persen dimiliki Pertamina EP dan 20 persen dikuasai JOB PPEJ.

Dari total produksi JOB PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 bph, sebesar 80 persen berasal dari Lapangan Sukowati.

Kontrak PPEJ di Blok Tuban akan berakhir pada 28 Februari 2018. Blok Tuban dan tujuh blok migas habis kontrak (terminasi) lainnya diputuskan untuk diserahkan ke Pertamina.

Namun, pemerintah masih menunggu term on condition (TOC) dari Pertamina sebelum menandatangani kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) baru.

Menurut Komaidi, pengelolaan blok terminasi berdasarkan aturan menempatkan Pertamina maupun kontraktor eksisting sudah diberikan 10 tahun sebelum kontrak berakhir.

“Aturannya sudah sangat jelas. Yang terbaru yang kemudian menjadi acuan adalah Permen ESDM No 15 Tahun 2015 yang kemudian direvisi. Revisi ini tidak membatalkan aturan sebelumnya, tapi memberikan jalan kepada pemerintah untuk masuk blok Mahakam,” ungkap dia.

Komaidi menambahkan poin utama regulasi tersebut adalah mempertahankan tingkat produksi, memperbaiki tingkat investasi. Regulasi tersebut sangat berpihak kepada Pertamina.

“Intinya dari regulasi yang ada sudah sangat jelas mengenai tahapan blok migas habis masa kontrak. Kalau sampai hari ini ada beberapa WK yang belum ada keputusan, domainnya ke aturan tersebut,” kata dia.

Tantangan Pertamina 

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com