Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan Tol Cikampek, Laju Kendaraan Bisa Bertambah hingga 40 Km/Jam

Kompas.com - 27/02/2018, 06:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com -  Untuk mengurangi kemacetan di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), mulai 12 Maret mendatang akan diberlakukan tiga aturan.

Tiga aturan tersebut yakni pembatasan kendaraan bersumbu tiga ke atas, pemberlakuan sistem ganjil genap dan lajur khusus bus. Ketiga aturan ini akan dilaksanakan jam 06:00-09:00.

Kepala Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, berdasarkan hitung-hitungannya, jika ketiga aturan ini berjalan baik akan mengurangi volume kendaraan hingga 50 persen.

"Setelah kita simulasi kalau tiga kebijakan itu terlaksana, akan terjadi peningkatan dari yang sebelumnya kecepatan 10-12 km/jam hingga 40 km/jam," katanya seperti dikutip Kontan.co.id, Senin (26/2/2018).

Baca juga: 3 Jurus Urai Kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Bambang menjelaskan saat ini rasio volume perkapasitas (V/C ratio) di Tol Japek telah melebihi kapasitas normal diangka sekitar 1,1-1,2.

"V/C ratio skalanya maksimal satu, jadi bayangkan bagaimana kepadatannya? Dari simulasi kita, kita bisa tekan sampai 0,6-0,7," sambungnya.

Terkait adanya pembatasan bagi kendaraan bersumbu tiga ke atas, Bambang menampik jika aturan ini dapat menghambat distribusi barang.

Sebab, ia mengatakan bahwa pembatasan hanya dilaksanakan pada pukul 06:00-09:00 pada hari Senin-Jumat. Sehingga di luar jam tersebut, jalur distribusi logistik masih bisa berjalan. (Kontan/Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tol Cikampek diatur, kendaraan nanti bisa melaju 40 km/jam

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com