Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terus Dorong Pengembangan Mobil Listrik

Kompas.com - 27/02/2018, 11:23 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan kendaraan listrik sudah mulai dilakukan oleh pemerintah. Terbaru pemerintah melibatkan salah satu pelaku industri otomotif asal Jepang yakni Mitsubishi.

Mitsubishi Motors Corportion (MMC) menghibahkan 10 unit kendaraan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vechile (LCEV) kepada pemerintah.

Adapun, 10 unit kendaraan hibah tersebut terdiri dari 8 unit Mitsubishi Outlander hybrid, dan 2 unit kendaraan listrik i-MiEV beserta empat unit quick charger kepada pemerintah Indonesia.

CEO Mitsubishi Motors Osamu Masuko mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut akan disertakan dalam serangkaian studi permodelan kendaraan listrik di Indonesia.

Baca juga: Lima Menteri Jokowi Jajal Mobil Listrik Buatan Mitsubishi

Studi yang dilakukan meliputi penggunaan kendaraan listrik di berbagai lingkungan, mulai dari perkotaan, kawasan wisata hingga pulau terpencil.

"Kami melihat Indonesia sebagai salah satu pasar paling menjanjikan di Asia Tenggara," ujar Masuko di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin, (26/2/2018) kemarin.

Insentif Disiapkan

Guna mendorong produksi dan penggunaan kendaraan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vechile (LCEV) termasuk mobil listrik, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya insentif yang diberikan kepada pelaku industri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan, saat ini berbagai insentif tersebut tengah disiapkan dan dibahas dengan beberapa kementerian terkait.

Salah satunya adalah insentif bea masuk hingga tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Indonesia Ingin Populasi Mobil Listrik Mencapai 20 Persen di 2025

Hal ini dilakukan guna menarik minat industri otomotif nasional dalam memproduksi kendaraan listrik maupun meningkatkan minat masyarakat untuk beralih kepada kendaraan listrik.

"Insentifnya penurunan bea masuk maupun PPnBM, dan PPnBM akan di nol kan, dan bea masuk sekitar 5 persen, ini sedang masih dibahas antar kementerian," ujar Airlangga.

Peta Jalan Industri Otomotif

Selain itu, Menperin mengungkapkan, pihaknya juga tengah menyiapkan peta jalan atau roadmap arah kebijakan pengembangan industri alat transportasi nasional. Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan perkembangan teknologi industri otomotif.

"Tahapan yang telah kami lakukan adalah pengembangan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KB2H), kemudian dilanjutkan dengan kendaraan hibird hingga kendaraan listrik," papar Menperin.

Menurut Airlangga, pengembangan teknologi kendaraan listrik sangat diperlukan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dan pelaku industri guna menyiapkan regulasi atau payung hukum terkait infrastruktur pendukung, dan teknologi.

Di samping itu, juga melihat kesiapan industri komponen dalam negeri seperti baterai, motor listrik, dan power control unit (PCU), sehingga pengembangan kendaraan listrik dapat mendukung program pendalaman struktur industri otomotif nasional.

“Adapun target pengembangan kendaraan listrik sudah menjadi bagian dari roadmap pengembangan kendaraan bermotor nasional," ujarnya.

Di dalam peta jalan tersebut, pada tahun 2025, ditargetkan 20 persen dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia adalah kendaraan LCEV termasuk kendaraan listrik.

Adapun, strategi pengembangan LCEV dan kendaraan listrik dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya memberikan insentif kepada kendaraan yang beremisi karbon rendah, serta melakukan kajian dan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik.

”Selain itu, perlu mendorong pembangunan infratruktur kendaraan listrik seperti charging station. Mendorong kemampuan industri komponen kendaraan listrik melalui riset dan standardisasi, serta terus menyempurnakan bisnis model kendaraan listrik," tutur Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com