Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ditenggelamkan, Susi akan Pamerkan Kapal Pencuri Ikan ke Pelajar

Kompas.com - 28/02/2018, 05:18 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, salah satu kapal hasil kejahatan perikanan, Fu Yuan Yu 831, akan dia bawa keliling pelabuhan di Indonesia untuk memperlihatkan kepada anak sekolah dan mahasiswa.

Kapal tersebut merupakan barang bukti dari kasus illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Senin (26/2/2018) kemarin.

"Diputus oleh Pengadilan Negeri bahwa nahkoda dan kepala kamar mesin, bersalah melakukan tindak pidana perikanan, dijatuhi pidana denda maksimal Rp 100 juta. Majelis hakim juga memutus barang bukti Fu Yuan Yun 831 dirampas untuk negara," kata Susi saat menggelar konferensi pers di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Selain itu, tutur Susi, PN Kupang juga memutus uang hasil pelelangan barang bukti ikan sejumlah Rp 540 juta dirampas jadi milik negara. Saat ini, Susi masih menunggu serah terima kapal tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelum nantinya dipakai untuk dibawa berkeliling dalam rangka mendidik anak sekolah dan mahasiswa.

Menurut Susi, jika biasanya kapal hasil kejahatan dia tenggelamkan, kali ini diputuskan dipakai saja untuk mendidik para pelajar. Hal itu dikarenakan Fu Yuan Yu 831 termasuk kapal besar dan belum ada kapal hasil kejahatan yang digunakan sebagai sarana pendidikan.

"Kami mau bawa kapal-kapal raksasa ini keliling pelabuhan di Indonesia, kami perkenalkan kepada anak-anak sekolah dan mahasiswa untuk lihat betapa besarnya. Laut kami selama ini diaduk-aduk oleh mereka, biar jadi pendidikan anak-anak bangsa kita semua," tutur Susi.

Kapal Fu Yuan Yu 831 merupakan salah satu target operasi KKP sejak November 2017 lalu. Kapal itu ditangkap di perairan Nusa Tenggara Timur, dengan total muatan lebih dari 35 ton ikan.

Selain itu, didapati enam bendera dari negara yang berbeda dan total anak buah kapal (ABK) sebanyak 21 orang. Dalam aturan internasional, double flagging atau multiple flag tidak dibenarkan dan besar kemungkinan diduga untuk melancarkan kegiatan illegal fishing.

Terlebih, dari ikan tangkapan yang diamankan, ada jenis ikan yang dilindungi, yakni ikan Hiu Macan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com