Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Tak Jujur, Ditjen Pajak Akan Hitung Sendiri Peredaran Brutonya

Kompas.com - 01/03/2018, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berencana aktif mengejar setoran pajak dari Wajib Pajak (WP).

Jika Wajib Pajak ketahuan tidak menyelenggarakan kewajiban pencatatan, atau tidak sepenuhnya memperlihatkan pembukuan yang diperlukan dalam pemeriksaan, DJP akan menempuh jalan lain.

Pihak DJP bakal menentukan jumlah pajak dengan menghitung Peredaran Bruto. Payung hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto yang sudah berlaku sejak 13 Februari 2018 lalu.

Wajib Pajak nakal yang enggan jujur atau memperlihatkan bukti pendukung pajak, dianggap menyebabkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui. Makanya, Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak akan menghitung dengan cara lain.

Baca juga : Lapor SPT Pajak Penghasilan Lewat Online, Ini Imbauan Jokowi

Ada 8 metoda yang digunakan Pajak untuk menghitung peredaran bruto bagi Wajib Pajak yang tidak kooperatif tersebut:

1. Menghitung transaksi tunai dan non tunai.
Penghitungannya dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan nontunai dalam satu tahun pajak tersebut.

2. Menghitung sumber dan penggunaan dana
Pajak akan melakukan penghitungan berdasarkan data dan informasi mengenai sumber dana dan penggunaan dana tersebut.

3. Menghitung satuan dan atau volume
Yang dimaksud adalah, penghitungan jumlah satuan atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak tersebut dalam periode satu tahun pajak.

4. Penghitungan biaya hidup
Ini pun akan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya, termasuk pengeluaran yang bisa digunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

5. Pertambahan kekayaan bersih
Penghitungan ini berdasarkan data dan informasi kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam satu tahun pajak.

6. Berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya

7. Proyeksi nilai ekonomi
Jika Wajib Pajak enggan membuka bukti penghasilannya, Pajak akan memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu di periode satu tahun pajak tersebut.

8. Penghitungan rasio
Penghitungan ini berdasarkan persentase atau rasio pembanding.

Saat ini, Ditjen Pajak tengah menggalang data dan informasi dari lembaga keuangan.

Lembaga keuangan seperti bank, sekuritas, dan perusahaan asuransi diminta mendaftarkan instasinya dalam pelaporan informasi keuangan di Ditjen Pajak.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com