Batas pendaftaran ini, yang tadinya ditutup akhir Februari 2018 diperpanjang menjadi akhir Maret.
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, pelaporan data keuangan adalah modal bagus untuk Ditjen Pajak.
Namun, Ditjen Pajak harus membedakan antara memiliki informasi dengan mengolah informasi.
Menurut Bawono, yang paling penting adalah mengolah informasi untuk dicocokkan antara Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dengan jumlah harta yang dimiliki. (Sanny Cicilia)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Wajib Pajak enggan terbuka, Pajak hitung sendiri peredaran brutonya" pada Rabu (28/2/2018)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.