Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Cabut Aturan soal Tenaga Kerja Asing Sektor Migas

Kompas.com - 01/03/2018, 16:41 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Kententuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. 

Peraturan tersebut merupakan salah satu dari 32 aturan yang dicabut oleh Kementerian ESDM untuk memberikan kemudahan dunia usaha dalam menggunakan TKA.

Direktur Pembinaan Usaha Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Budiyantono mengatakan, meski peraturan tersebut dicabut, tidak membuat TKA bebas masuk dan bekerja di Indonesia. 

Akan tetapi, terang Budiyantono, pencabutan untuk menyederhanakan prosedur penggunaan TKA di Indonesia. 

Baca juga : Kementerian ESDM Kembali Sederhanakan 7 Permen Terkait Migas

"Jadi di mana tadi (prosedurnya) melalui SKK Migas makan waktu sekarang langsung masuk ke Kementerian Ketenegakerjaan. Jadi pintu masuk di sana (Kementerian ketenegakerjaan) semua, untuk mengurangi waktu yang dilakukan," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018). 

Menurut Budiyantono, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi gerbang utama masuknya TKA sektor migas. Namun begitu, TKA sektor migas tetap memenuhi syarat dalam Permen 31 tersebut. 

"Kemenaker juga akan evaluasi prosedurnya, karena dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ribet," kata dia.

Meski demikian, Budiyantono tetap akan prioritaskan tenaga kerja dalam negeri untuk bekerja di sektor migas. TKA, tambah dia, nantinya juga didampingi oleh tenaga kerja dalam negeri.

"Jadi kalau ada TKA masuk ke kita. Kita kasih waktu sekian lama 2 atau 4 tahun. Nanti, kita dampingi asing dengan tenaga dalam negeri dan dikembalikan.. Nah, nanti tugas itu harus diemban orang Indonesia," ucap Budiyantono. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menghapus 32 peraturan. Dari 32 peraturan terdapat 11 peraturan terkait yang dihapus. Penghapusan aturan tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. 

Harapannya, dengan aturan yang lebih sederhana, maka proses investasi jadi lebih mudah sekaligus memancing minat para investor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com