Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7.229 Sertifikat Tanah Program PTSL di Pangkalan Bun Dibagikan ke Masyarakat

Kompas.com - 01/03/2018, 19:49 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Nugroho Budi Baskoro,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Sebanyak 1.000 dari 7.229 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat, diserahkan ke masyarakat.

Ribuan sertifikat yang diserahkan ini merupakan implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu program strategis nasional yang dicanangkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2017. Acara penyerahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, di Pangkalan Bun, Kamis (1/3/2018).

"Dari target 10.000, yang dikeluarkan 7.229. Ukurannya bervariasi. Yang diserahkan secara simbolis 1.000, itu berasal dari 12 desa," kata Sugeng Harianto, Ketua Program PTSL BPN Kotawaringin Barat, Kamis (1/3/2018).

Sugeng menjelaskan, memang tidak semua usulan permohonan sertifikasi kepemilikan tanah bisa diterbitkan. Ini karena dalam beberapa kasus, status kepemilikan tanah bermasalah. Sebagian yang lain, karena tanah yang diajukan sertifikasi berada di kawasan lahan gambut.

Selain itu, masih banyak usulan sertifikasi yang tanahnya berada di kawasan berstatus Hutan Produksi (HP). "Jadi statusnya harus APL (area penggunaan lain) dulu. Sudah ketentuan harus APL," kata dia.

Menurut Sugeng, dalam proses sertifikasi program PTSL, masyarakat hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp 250.000.

"Untuk biaya berdasarkan SKB tiga menteri, ada pembagian zonanya. Untuk Kalimantan Tengah itu zona tiga, biayanya Rp250.000 per sertifikat, berapapun ukurannya," beber Sugeng.

Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, yang secara simbolis menyerahkan sertifikat itu berharap, masyarakat bisa memanfaatkan lahannya yang telah memiliki legalitas hukum itu.

"Dijaga, dirawat, dan jangan sampai diperjualbelikan. Apalagi ini sangat sulit mendapatkannya," ujarnya.

Hamdhani, anggota DPR-RI yang juga hadir dalam acara itu mengungkapkan, saat ini sudah ada aturan yang bahkan kawasan hutan produksi bisa dilepaskan, dan menjadi tanah yang tersertifikasi.

"Berdasarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017, kawasan-kawasan hutan produksi yang tadinya tidak boleh dimanfaatkan oleh sertifikasi, bisa dilakukan sertifikasi," kata dia.

"Di Kalimantan Tengah kan ada beberapa titik yang masih HP. Ini yang akan di-APL kan untuk kebutuhan publik, seperti bandara, pasar. Jangan sampai masih berstatu HP, agar anggaran APBN bisa turun," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com