Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Berwenang Hitung Omzet untuk Menguji Laporan Penghasilan Wajib Pajak

Kompas.com - 04/03/2018, 13:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini dapat menghitung sendiri peredaran bruto atau omzet dari penghasilan wajib pajak (WP) Badan dan Orang Pribadi.

Kewenangan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto yang resmi berlaku sejak 12 Februari 2018.

Dengan aturan tersebut, DJP dapat menentukan nilai omzet WP, terutama bagi mereka yang selama ini tidak jujur dalam melapor penghasilannya. Lantas, apakah metode ini sejalan dengan sistem self assessment yang selama ini diterapkan DJP terhadap para WP?

"Self assessment adalah sistem di mana WP diberi kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun demikian, DJP diberi kewenangan menguji dan menetapkan pajak terutang dalam hal terdapat data-data yang menyatakan pelaporan WP tidak benar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (4/3/2018).

Menurut Yoga, metode menilai omzet WP secara jelas telah diatur dalam PMK peraturan menteri keuangan. Metode yang dimaksud adalah melalui transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume usaha, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan/atau penghitungan rasio.

Aturan teknisnya akan dikeluarkan dalam bentuk Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal), dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Dengan begitu, dipastikan penetapan pajak terutang dilakukan dengan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Dalam proses pemeriksaan, dilakukan pengujian dengan berbagai metode yang dapat dipertanggung jawabkan dan berdasarkan data yang valid," ujar Yoga.

Tujuan menerbitkan PMK ini, kata Yoga, dilakukan dalam rangka memberi kepastian hukum untuk para WP. Selain itu, dapat menghindarkan WP dari metode pemeriksaan yang sewenang-wenang dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Jadi, PMK ini tidak bertentangan dengan sistem self assessment. Sebenarnya, metode tersebut juga sudah biasa digunakan oleh pemeriksa pajak," ujar Yoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com