Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fintech Lending Jangan Jadi Digital Rentenir

Kompas.com - 04/03/2018, 22:37 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Peer to peer lending  atau perusahaan layanan platform pinjaman langsung tunai, merupakan salah satu bisnis financial technologi (fintech) yang paling pesat pertumbuhannya.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah pinjaman yang disalurkan per Januari 2018 sudah mencapai Rp 3 triliun, atau naik 17,11 persen (year to date). Sementara jumlah pelakunya mencapai 120 fintech. Rinciannya 36 fintech terdaftar, 42 masih dalam proses mendaftar, dan 42 lainnya berminat untuk mendaftar.

Sementara agregat jumlah lender (pemberi pinjaman) per Januari 2018 mencapai 115.897 orang naik 14,82 persen (ytd). Dan jumlah peminjam (borrower)  mencapai 330.154 orang atau meningkat 27,16 persen (ytd).

Kemudahan masyarakat untuk mendapatkan dana tunai menjadi salah satu faktor P2P lending terus meningkat. Namun kemudahan tersebut ternyata disertai risiko yang mengancam baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

Baca juga: Benarkah Fintech Ancam Industri Perbankan?

Dengan proses yang terbilang cepat dan mudah masyarakat memang bisa mendapatkan ucang tunai dari P2P lending. Meski dengan suku bunga yang lumayan mahal. Dengan rata-rata bunga pinjaman di atas 19 persen, fintech lending ini seolah-olah rentenir yang beroperasi menggunakan platform internet alias digital rentenir.

Hal itu diamini Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat focus group discussion dengan redaktur berbagai media massa di Bandung, Sabtu (3/3/2018). Untuk itu dia pun meminta masyarakat lebih berhati-hati bila terkait fintech lending ini.

"Suku bunganya itu rata-rata di atas 19 persen. which is cukup mahal. Apakah itu tidak seperti rentenir yang melalui internet?" ucap dia.

Dengan suku bunga tinggi maka kemungkinan gagal bayar (default) dari peminjam juga tinggi. Hal ini juga menjadi risiko bagi masyarakay yang menjadi pemberi pinjaman. Sementara aturan meminjam juga tidak terlalu ketat dan dengan platform internet, maka peminjam bisa datang dari mana saja. Sehingga untuk melacak peminjam pun sulit.

"Perlu hati-hati risiko default yang melalui platform, karena verifikasi peminjam tidak seketat bank," tegas Wimboh.

Terkait hal itu, OJK bakal mengeluarkan aturan mengenai fintech termasuk soal P2P ini pada Semester I 2018. "Tugas kami edukasi dan melindungi konsumen agar semua fintech mengikuti asas transparansi dan fairness, tidak mencekik," kata dia.

Dalam aturan tersebut menurut Wimboh, dimungkinkan juga adanya kewajiban dana yang harus disimpan dan tidak boleh digunakan untuk operasional. Hal itu dalam rangka antisipasi adanya peminjam yang default (gagal bayar). Potensi default ini tercermin dari kredit bermasalah (NPL) P2P yang cenderung meningkat. Pada Desember 2017, NPL hanya 0,8 persen, namun pada Januari 2018 naik menjadi 1,2 persen.

"Kalau peminjam bangkrut, apa tanggung jawab penyedia platform, secara legal kan enggak ada. Paling tidak kalau ada sejumlah dana yang kita lock up, dia akan hati-hati kalau ada peminjam yang default, enggak bayar," sebut Wimboh.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com