JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) menegakkan aturan perpajakan terus dilakukan menjelang era keterbukaan pajak.
Pekan lalu, DJP menegakkan aturan mengenai pelaporan rekening milik wajib pajak (WP) yang sudah meninggal atau rekening warisan.
Baca juga : Rekening Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak
Hal itu dilakukan untuk pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berdasarkan pada pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
DJP juga berencana aktif mengejar setoran pajak dari WP. Jika Wajib Pajak ketahuan tidak menyelenggarakan kewajiban pencatatan, atau tidak sepenuhnya memperlihatkan pembukuan yang diperlukan dalam pemeriksaan, DJP akan menempuh jalan lain.
Baca juga : Wajib Pajak Tak Jujur, Ditjen Pajak Akan Hitung Sendiri Peredaran Brutonya
Pihak DJP bakal menentukan jumlah pajak dengan menghitung Peredaran Bruto. Payung hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto yang sudah berlaku sejak 13 Februari 2018 lalu.
Ada 8 metoda yang digunakan Pajak untuk menghitung peredaran bruto bagi Wajib Pajak yang tidak kooperatif tersebut:
1. Menghitung transaksi tunai dan non tunai.
2. Menghitung sumber dan penggunaan dana
3. Menghitung satuan dan atau volume
4. Penghitungan biaya hidup
5. Pertambahan kekayaan bersih
6. Berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya 7. Proyeksi nilai ekonomi
8. Penghitungan rasio Penghitungan
Tentunya kita semua menyambut baik upaya DJP untuk penegakan aturan perpajakan ini asalkan dana pajak juga digunakan sesuai peruntukan misal untuk partispasi pembangunan infrastruktur, bukan untuk dikorupsi oleh oknum tertentu.
Selain itu, perpajakan juga harus memperhatikan kewajaran yang berlaku dan tidak membabi buta, yang menyebabkan rakyat kecil yang menderita.
Juga, agar aparat perpajakan kompak memberikan informasi yang baik ke masyarakat dan tidak terkesan menakut-nakuti agar yang terjadi adalah kesadaran membayar pajak, bukan karena takut semata.
Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com hingga Minggu (4/3/2018) yang bisa Anda baca kembali pagi ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.