Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto atau Omzet.
Aturan ini telah berlaku sejak 12 Februari 2018 silam dan pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan aturan turunan untuk mengatur hal teknis dari PMK ini. Nantinya, aturan yang dikeluarkan pihaknya berupa Perdirjen (Peraturan Direktur Jenderal), dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
Baca juga : Penjelasan DJP soal Tujuan Aturan Penghitungan Omzet Wajib Pajak
3. DJP Berwenang Hitung Omzet untuk Menguji Laporan Penghasilan Wajib Pajak
Dengan aturan tersebut, DJP dapat menentukan nilai omzet WP, terutama bagi mereka yang selama ini tidak jujur dalam melapor penghasilannya. Lantas, apakah metode ini sejalan dengan sistem self assessment yang selama ini diterapkan DJP terhadap para WP.
"Self assessment adalah sistem di mana WP diberi kesempatan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun demikian, DJP diberi kewenangan menguji dan menetapkan pajak terutang dalam hal terdapat data-data yang menyatakan pelaporan WP tidak benar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (4/3/2018).
Baca juga : DJP Berwenang Hitung Omzet untuk Menguji Laporan Penghasilan Wajib Pajak
4. Buntut Tukang Ojek "Online" Keroyok X-Trail, Kemenhub Panggil Operator
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana memanggil operator ojek online terkait adanya sekelompok driver yang mengeroyok X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Menurut Budi Karya, peristiwa anarkistis itu seharusnya tidak terjadi. Selain merugikan salah satu pihak, pengeroyokan itu juga menimbulkan keresahan pada masyarakat.
Baca juga : Buntut Tukang Ojek Online Keroyok X-Trail, Kemenhub Panggil Operator
5. Kiat Jadi Pilot Bagi Anak Muda Zaman Now
Industri penerbangan masa kini membutuhkan calon-calon pilot dengan kompetensi yang lebih tinggi ketimbang beberapa tahun lalu. Selain permintaan sumber daya pilot, maskapai komersial juga menuntut peningkatan standar kualifikasi.
Baca juga : Menggiurkan, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pilot di Indonesia
Ketua Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Captain Novyanto Widadi berbagi kiat dan kisi-kisi bagi anak muda yang ingin menempuh pendidikan sebagai calon pilot. Hal pertama yang perlu dan wajib untuk disiapkan adalah kemampuan berbahasa Inggris.
Baca juga : Kiat Jadi Pilot Bagi Anak Muda Zaman Now
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.