Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan DJP soal Pelaporan Warisan dan Penghitungan Omzet WP Jadi Berita Terpopuler

Kompas.com - 05/03/2018, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) menegakkan aturan perpajakan terus dilakukan menjelang era keterbukaan pajak.

Pekan lalu, DJP menegakkan aturan mengenai pelaporan rekening milik wajib pajak (WP) yang sudah meninggal atau rekening warisan.

Baca juga : Rekening Milik Orang Meninggal Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Hal itu dilakukan untuk pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berdasarkan pada pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

DJP juga berencana aktif mengejar setoran pajak dari WP. Jika Wajib Pajak ketahuan tidak menyelenggarakan kewajiban pencatatan, atau tidak sepenuhnya memperlihatkan pembukuan yang diperlukan dalam pemeriksaan, DJP akan menempuh jalan lain.

Baca juga : Wajib Pajak Tak Jujur, Ditjen Pajak Akan Hitung Sendiri Peredaran Brutonya

Pihak DJP bakal menentukan jumlah pajak dengan menghitung Peredaran Bruto. Payung hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto yang sudah berlaku sejak 13 Februari 2018 lalu.

Ada 8 metoda yang digunakan Pajak untuk menghitung peredaran bruto bagi Wajib Pajak yang tidak kooperatif tersebut:
1. Menghitung transaksi tunai dan non tunai.
2. Menghitung sumber dan penggunaan dana
3. Menghitung satuan dan atau volume
4. Penghitungan biaya hidup
5. Pertambahan kekayaan bersih
6. Berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya 7. Proyeksi nilai ekonomi
8. Penghitungan rasio Penghitungan

Tentunya kita semua menyambut baik upaya DJP untuk penegakan aturan perpajakan ini asalkan dana pajak juga digunakan sesuai peruntukan misal untuk partispasi pembangunan infrastruktur, bukan untuk dikorupsi oleh oknum tertentu.

Selain itu, perpajakan juga harus memperhatikan kewajaran yang berlaku dan tidak membabi buta, yang menyebabkan rakyat kecil yang menderita.

Juga, agar aparat perpajakan kompak memberikan informasi yang baik ke masyarakat dan tidak terkesan menakut-nakuti agar yang terjadi adalah kesadaran membayar pajak, bukan karena takut semata.

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com hingga Minggu (4/3/2018) yang bisa Anda baca kembali pagi ini.

1. Soal Pelaporan Rekening Warisan yang Belum Terbagi, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, maka lembaga keuangan wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada DJP.

"Selanjutnya, DJP akan mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut," ujar Hestu dalam pernyatannya, Sabtu (3/3/2018).

Informasi keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan adalah saldo rekening, termasuk saldo rekening milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah. Ini disebut warisan yang belum terbagi.

Baca juga : Soal Pelaporan Rekening Warisan yang Belum Terbagi, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

2. Penjelasan DJP soal Tujuan Aturan Penghitungan Omzet Wajib Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com