Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Registrasi Kartu SIM, Operator Mendapati Ada Data NIK Dobel

Kompas.com - 05/03/2018, 11:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Setelah berakhirnya masa registrasi ulang kartu SIM operator dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 28 Februari lalu, masyarakat mulai mengecek status registrasi ulangnya.

Dari hasil pengecekan ulang secara mandiri oleh masyarakat, ditemukan sejumlah kejanggalan seperti ada data NIK pelanggan yang digunakan oleh lebih dari 50 nomor kartu.

Kejadian itu terjadi pada pelanggan operator Indosat, yang kemudian mengunggah kejadian tersebut melalui Twitter, setelah dia melakukan pengecekan registrasi melalui website Indosat.

Baca juga : Ketika Warga Menyerbu Gerai Operator yang Ingin Registrasi Ulang

Direktur Utama Indosat Joy Wahyudi yang dihubungi terkait hal itu mengatakan pihaknya mengetahui adanya kasus tersebut dan langsung melakukan pembersihan nomor-nomor yang bukan milik pelanggan tersebut.

"Barusan saya cek, nomor-nomor yang lain sudah kami keluarkan dan yang bersangkutan membuat pernyataan nomor mana yang memang miliknya," ungkap Joy saat dikonfirmasi oleh KONTAN, Minggu (4/3/2018) melalui pesan teks.

Joy tidak mengetahui mengapa hal itu bisa terjadi. Menurutnya, ada banyak kemungkinan yang membuat data si pelanggan digunakan oleh pihak lain.

"Kami tidak tahu dimana saja yang bersangkutan membagikan data-datanya ke pihak ketiga," tambah Joy. 

Menurut dia, sebagai operator telekomunikasi pihaknya bakal melakukan pembersihan nomor-nomor pelanggan yang menggunakan identitas yang bukan milikinya, sejauh pelanggan tersebut memberikan laporan dan bukti-bukti otentik.

Baca juga : Bagaimana jika NIK dan KK Digunakan Orang Lain untuk Registrasi Kartu Prabayar?

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PT Hutchison Tri Indonesia (H3I) Danny Buldansyah mengungkapkan ada beberapa retailer yang memberikan laporan penggunaan NIK orang lain.

"Kami tidak pernah mendukung dan mengusulkan praktek tersebut, tetapi memang ada satu-dua retailer kami yang melakukan hal tersebut dan itu sangat di luar kontrol kami," kata Danny.

Ahmad M. Ramli, Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bilang, pihaknya tengah membawa persoalan tersebut ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Saya share infonya ke BRTI untuk tindak lanjut. BRTI akan koordinasikan dengan Dukcapil dan operator," ungkap Ramli. 

Ramli bilang pihaknya sedang melakukan penelitian terkait pelanggaran itu.

Pelanggaran

Komisioner BRTI Bidang Kebijakan Publik Taufik Hasan mengaku, masih ada pelanggan yang melakukan registrasi tanpa menggunakan identitas aslinya. Dia meminta pelanggan yang sudah melakukan registrasi untuk melakukan pengecekan nomor masing-masing. 

Ketika pelanggan merasa NIK-nya disalahgunakan, mereka harus segera datang ke gerai operator agar nomor tersebut segera dihapus dengan membawa bukti otentik.

"Penghapusan nomor akan dilakukan setelah pelanggan datang ke gerai operator dengan dokumen otentik," ujar Taufik.

Lebih lanjut Taufik bilang, pihaknya akan menggandeng kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan data cleansing seperti yang biasa dilakukan oleh instansi lain. (Klaudia Molasiarani) 

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Operator temui sejumlah pelanggaran registrasi ulang kartu" pada Minggu (4/3/2018)

 

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika merekam jumlah kartu pra-bayar yang sudah melakukan registrasi ulang mencapai 305 juta kartu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com