Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Wajibkan "Fintech" Lakukan Transparansi

Kompas.com - 05/03/2018, 12:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, pihaknya bakal menerbitkan aturan terkait perusahaan teknologi finansial (fintech). Di dalam aturan tersebut, perusahaan fintech harus transparan mengenai produk yang ditawarkan.

"Kami akan mengeluarkan regulasi transparansi penyedia platform. Kalau peer-to-peer lending, siapa nasabahnya, fee-nya berapa harus jelas," ujar Wimboh di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Wimboh tidak menjelaskan secara rinci mengenai kapan regulasi tersebut bakal terbit, namun ia mengatakan dalam waktu dekat aturan itu akan terealisasi. Kalau melanggar, maka OJK bisa mencabut izin perusahaan fintech tersebut.

Selain itu, dalam aturan tersebut, OJK juga mewajibkan perusahaan fintech transparan mengenai produk-produk yang dijual kepada masyarakat. Transparansi yang dimaksudnya adalah terkait produk dan manfaatnya bagi masyarakat.

Baca juga : Baru 36 Fintech yang Terdaftar di OJK, Ini Daftarnya

Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin paham terkait produk-produk yang ditawarkan oleh fintech. Pada akhirnya, masyarakat pun akan memahami risikonya.

Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa investasi yang dilakukan masyarakat secara umum mengandung risiko. OJK, kata dia, tidak bertanggung jawab atas risiko yang terjadi.

Adapun seluruh lembaga jasa keuangan wajib melaporkan kepada OJK mengenai produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Sebelum memperoleh izin dari OJK, maka produk tersebut tidak boleh ditawarkan kepada masyarakat.

"Semua produk yang dikeluarkan lembaga yang kami awasi harus lapor ke kami dulu sebelum itu dilakukan," terang Wimboh.

Baca juga : Fintech Lending Jangan Jadi Digital Rentenir

Kompas TV OJK mengatakan ada empat perusahaan yang tertarik di bisnis teknologi finansial pembiayaan syariah. OJK menilai peluang bisnis ini masih terbuka lebar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com