BEKASI, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pembatasan truk barang tidak menggangu distribusi logistik. Pasalnya kata dia, perjalanan angkutan truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya dibatasi pada jam tertentu.
Dalam kebijakan tersebut, angkutan truk tidak diperbolehkan melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.
"Kan diatur itu hanya beberapa jam kok dan tidak nambah biaya juga," kata Budi seusai meninjau Pintu Tol Bekasi Barat, Bekasi, Senin (5/3/2018).
Menurut Budi, pembatasan angkutan truk ini dikenakan untuk semua jenis angkutan truk termasuk angkutan truk jasa kiriman paket cepat. "Jadi, enggak ada (pengkhususan untuk truk jasa pengiriman cepat)," sebut dia.
Baca juga: Mulai 12 Maret, Truk Dilarang Masuk Tol Japek pada Jam-jam Ini
Kebijakan pembatasan truk di jalan tol tersebut merupakan salah satu upaya Kementerian Perhubungan mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Banyaknya truk yang melintas di jalur itu dianggap sebagai salah satu faktor penyebab kemacetan, sehingga masyarakat tidak nyaman saat perjalanan menggunakan angkutan umum ataupun kendaraan pribadi.
Selain itu, banyak angkutan truk yang membawa muatan melebihi kapasitas. Sehingga, hal tersebut membuat kondisi jalan tol mudah rusak, yang mengakibatkan terhambatnya laju kendaraan.
Kebijakan ini akan diterapkan pada tanggal 12 Maret 2017 dan hanya berlaku pada hari kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.