Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek Melantai di BEI, Soal Pajak Warisan, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 06/03/2018, 06:36 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KOMPAS.com - Mengawali Maret 2018, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mendorong startup atau perusahaan rintisan digital untuk melantai di Bursa Efek indonesia (BEI) dengan skema penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).

Menurut Rudiantara, IPO di dalam negeri akan memberikan banyak manfaat ketimbang dilakukan di luar negeri. Dia mendorong startup dengan titel unicorn, atau memiliki valuasi nilai di atas 1 miliar dollar AS untuk IPO.

Manfaatnya, yakni berupa aliran pajak ke negara, serta pertumbuhan startup yang dinimkati masyarakat dalam negeri. Masyarakat juga bisa berpartisipasi dengan membeli sahamnya.

Sementara Direktur Utama BEI Tito Sulistio mendorong agar tidak hanya startup unicorn saja yang melakukan IPO. Sebab syaratnya hanya visi masa depan yang terukur dan kelengkapan dokumen.

Catatan BEI, sepanjang 2017 ada 36 emiten baru yang melantai di bursa. Sehingga jumlah total emiten mencapai 566 emiten.

Tentunya dengan minat Go-jek untuk IPO, ada banyak pihak yang menanti langkah ini. Siapa yang tidak tertarik untuk mengkoleksi saham unicorn Indonesia ini, bukan?

Selain berita mengenai Go-Jek yang akan IPO, berita mengenai aturan pajak warisan dan perhitungan omzet oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) juga masih disorot oleh pembaca kanal ekonomi Kompas.com.

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada senin (5/3/2018) yang bisa Anda simak kembali pagi ini.

1. Go-Jek Bakal Melantai di Bursa Efek Indonesia

Perusahaan start up Go-Jek (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa), bersiap-siap untuk melantai di Bursa Efek Indonesia ( BEI).

Terkait rencana initial public offerring (IPO) itu, pimpinan salah satu unicorn Indonesia itu menyambangi BEI dalam rangka memenuhi undangan dari Direktur Utama BEI, Tito Sulistio.

Baca juga : Go-Jek Bakal Melantai di Bursa Efek Indonesia

2. Siapa yang Jadi Sasaran Penghitungan Omzet oleh DJP?

Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) dapat menghitung omzet wajib pajak (WP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Pihak yang bisa dihitung omzetnya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan.

"Menurut Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan wajib menyelenggarakan pembukuan," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Senin (5/3/2018).

Baca juga : Siapa yang Jadi Sasaran Penghitungan Omzet oleh DJP?

3. Mengapa Warisan yang Belum Dibagi Dikategorikan sebagai Subyek Pajak?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com